Bahayakan Pengendara, Satpol PP Angkut APK di Tikungan Jalan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satpol PP Kota Jogja terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan sejak 23-25 Oktober lalu. Selain APK melanggar Perda, penertiban juga menyasar APK yang dinilai membahayakan masyarakat.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menjelaskan, selain APK yang melanggar aturan pihaknya juga mengangkut APK yang membahayakan pengguna jalan. Misalnya yang terpasang di tikungan-tikungan jalan.
Advertisement
BACA JUGA: APK Hasil Operasi Penindakan Boleh Dimanfaatkan Masyarakat
Kondisi ini berbahaya lantaran dapat menghalangi penglihatan pengendara jalan yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dodi mengatakan APK yang membahayakan pengendara jalan itu ditemui di beberapa titik.
"Khususnya di jalan-jalan kampung," tutur Dodi.
Dia menambahkan proses eksekusi APK yang melanggar aturan selama tiga hari itu berjalan lancar. Eksekusi dilakukan usai mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jogja. Dia menyebut personel di lapangan pun tak menemui kendala yang berarti. Tak ada APK yang tak terjangkau ataupun yang sulit dilepas.
"Tidak mengalami kendala apa-apa, aman terkendali," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mencatat setidaknya ada 547 APK melanggar aturan yang tersebar di 14 kemantren di Kota Jogja. Seluruhnya melanggar aturan pemasangan APK yang tertuang dalam Perwal Nomor 65 tahun 2024.
BACA JUGA: 525 APK Melanggar di Kota Jogja Dicopot Paksa, Diangkut ke Gudang KPU
Namun, Jantan menyebut ada beberapa APK yang ditertibkan secara mandiri oleh paslon sehingga menyisakan 525 APK yang diangkut paksa oleh Satpol PP. Jantan menjelaskan pelanggaran paling banyak adalah terkait dengan lokasi pemasangan APK.
"Kebanyakan dipasang di pohon, tiang listrik, hingga berdekatan dengan lampu APILL," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement