Advertisement

Bahayakan Pengendara, Satpol PP Angkut APK di Tikungan Jalan

Alfi Annisa Karin
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Bahayakan Pengendara, Satpol PP Angkut APK di Tikungan Jalan Proses eksekusi APK melanggar aturan oleh Satpol PP Kota Jogja beberapa waktu lalu - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Satpol PP Kota Jogja terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan  sejak 23-25 Oktober lalu. Selain APK melanggar Perda, penertiban juga menyasar APK yang dinilai membahayakan masyarakat.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menjelaskan, selain APK yang melanggar aturan pihaknya juga mengangkut APK yang membahayakan pengguna jalan. Misalnya yang terpasang di tikungan-tikungan jalan.

Advertisement

BACA JUGA: APK Hasil Operasi Penindakan Boleh Dimanfaatkan Masyarakat

Kondisi ini berbahaya lantaran dapat menghalangi penglihatan pengendara jalan yang dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dodi mengatakan APK yang membahayakan pengendara jalan itu ditemui di beberapa titik.

"Khususnya di jalan-jalan kampung," tutur Dodi.

Dia menambahkan proses eksekusi APK yang melanggar aturan selama tiga hari itu berjalan lancar. Eksekusi dilakukan usai mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jogja. Dia menyebut personel di lapangan pun tak menemui kendala yang berarti. Tak ada APK yang tak terjangkau ataupun yang sulit dilepas.

"Tidak mengalami kendala apa-apa, aman terkendali," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa mencatat setidaknya ada 547 APK melanggar aturan yang tersebar di 14 kemantren di Kota Jogja. Seluruhnya melanggar aturan pemasangan APK yang tertuang dalam Perwal Nomor 65 tahun 2024.

BACA JUGA: 525 APK Melanggar di Kota Jogja Dicopot Paksa, Diangkut ke Gudang KPU

Namun, Jantan menyebut ada beberapa APK yang ditertibkan secara mandiri oleh paslon sehingga menyisakan 525 APK yang diangkut paksa oleh Satpol PP. Jantan menjelaskan pelanggaran paling banyak adalah terkait dengan lokasi pemasangan APK.

"Kebanyakan dipasang di pohon, tiang listrik, hingga berdekatan dengan lampu APILL," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Mengutuk Keras Serangan Israel, AS Minta Semua Negara Tekan Iran

News
| Sabtu, 26 Oktober 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement