Advertisement
Status Pekerjaan Fiktif Viral, Dukcapil Bantul Tegaskan Sistem Aman
Foto ilustrasi KTP. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Ramainya tren candaan status pekerjaan fiktif di media sosial tidak berdampak pada validitas data kependudukan di Kabupaten Bantul. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul memastikan pencatatan status pekerjaan warga telah dikunci melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga tidak bisa diisi secara sembarangan.
Kepala Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menjelaskan bahwa sejak awal sistem administrasi kependudukan dirancang dengan klasifikasi pekerjaan yang baku dan terbatas. Setiap penduduk hanya dapat memilih status pekerjaan yang sudah tersedia di dalam sistem, tanpa opsi menambahkan keterangan di luar kategori resmi.
Advertisement
Menurut Kwintarto, SIAK hanya memuat mata pencaharian yang bersifat umum dan lazim dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya meliputi TNI, Polri, PNS, wiraswasta, ibu rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta kategori belum bekerja.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menginput status pekerjaan di luar daftar tersebut.
BACA JUGA
“Jadi SIAK itu ada kata kunci pekerjaan, dan di sistem SIAK itu tidak mengakomodir pekerjaan penduduk yang di luar kata kunci tersebut,” ujar Kwintarto, Jumat (23/1/2026).
Kwintarto mengakui tidak menghafal seluruh rincian kategori pekerjaan yang tersedia di dalam sistem. Namun, ia memastikan seluruh klasifikasi yang ada merupakan jenis pekerjaan yang wajar dan umum dikenal masyarakat.
“Saya tidak hafal keseluruhannya, tetapi ya lazim saja. Mata pekerjaan yang ada di SIAK itu ya yang lazim, tidak bisa request isi sesuka hati,” katanya.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa perubahan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan hanya dilakukan jika terdapat perubahan kondisi yang nyata. Penyesuaian data ini umumnya berkaitan dengan kebutuhan administratif tertentu, termasuk saat warga mengurus bantuan sosial (bansos).
Dalam praktiknya, kondisi ekonomi warga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perubahan status pekerjaan. Hal ini kerap terjadi pada kelompok masyarakat rentan yang penghasilannya tidak tetap.
Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membuka usaha warung diwajibkan mencantumkan status pekerjaan sebagai wiraswasta pada KTP elektronik. Namun, apabila usaha tersebut tidak menghasilkan pendapatan yang mencukupi, status pekerjaan dapat kembali disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
“Tapi, sekalipun yang bersangkutan punya warung ternyata pendapatannya masih kecil dan hidupnya masih pas-pasan. Jadi, yang bersangkutan beralih status pekerjaan di e-KTP menjadi ibu rumah tangga. Kebetulan yang bersangkutan benar sebagai ibu rumah tangga,” tuturnya.
Disdukcapil Bantul mencatat sudah ada sejumlah warga yang mengajukan layanan perubahan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan. Meski demikian, Kwintarto menyebut pihaknya belum memiliki data pasti terkait jumlah pengajuan tersebut.
Ia memperkirakan jumlahnya berkorelasi dengan penerbitan blanko e-KTP pada akhir tahun lalu. Berdasarkan data internal, penerbitan blanko e-KTP pada periode November hingga Desember tercatat mencapai ratusan lembar, meskipun tidak seluruhnya berkaitan dengan perubahan status pekerjaan.
“Kalau dilihat dari jumlah blanko e-KTP yang keluar pada periode November–Desember lalu, ya ada ratusan lah, belum sampai seribuan. Mungkin sekitar 500 sampai 600-an blanko. Tapi perlu diingat, jumlah blanko yang keluar itu tidak melulu soal perubahan status pekerjaan, tetapi juga ada keperluan lainnya,” jelas Kwintarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kinerja APBN DIY 2025 Dinilai Baik, Realisasi Fisik 99 Persen
- Ada Siklon Tropis 91S, Jogja Diprediksi Dilanda Hujan Lebat dan Petir
- Kasus Kejar Jambret di Sleman, Suami Korban Jadi Tersangka
- BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa DIY hingga 25 Januari
- Depo di Jogja Tak Terima Sampah Organik, Bumijo Fokus Olah Mandiri
Advertisement
Advertisement




