Advertisement
Mencuri di Rumah Teman, Seorang Pria Ditangkap di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria diringkus polisi karena mencuri sebuah mobil Honda City dengan Nomor polisi AB 1273 GZ, di Dusun Padokan Kidul, RT 008, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Jumat (27/10/2023) lalu. Pelaku mencuri mobil dari rumah temannya.
Banit Reskrim Polsek Kasihan, Aipda Priyo Suryanto menjelaskan pelaku berinisial AI, 26, warga asal Kasihan yang sekarang berdomisili di Mlati, Sleman. Pencurian diketahui oleh korban, Trisno Sarjianto, 50, pada pukul 11.00 WIB, sepulang dari bekerja.
Advertisement
“Berawal saat korban, pemilik mobil, pergi meninggalkan rumah pukul 06.00 WIB untuk bekerja di pabrik gula. Mobil yang diparkir di sekitar rumah dalam kondisi terkunci, tapi rumah korban hanya ditutup dan tidak dikunci,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).
Ketika korban pulang ke rumah, ia melihat mobil sudah tidak ada di tempat semula. Ia pun lalu menelepon anaknya yang sedang di luar dan ternyata anaknya juga tidak membawa mobil tersebut. “Setelah dicek keadaan rumah, kontak, STNK dan BPKB mobil juga sudah hilang,” katanya.
Korban rugi satu unit mobil seharga Rp76 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan. Sehari kemudian, Sabtu (28/10/2023), Satreskrim Polsek Kasihan berhasil menangkap pelaku di wilayah Mlati, Sleman.
BACA JUGA: Pilpres 2024, Perebutan Khofifah Jadi Timses untuk Mendulang Suara di Jawa Timur
Sedangkan mobil didapatkan di wilayah Kotagede, Kota Jogja. Berdasarkan keterangan pelaku, mobil hasil curiannya langsung ditawarkan ke pembeli dengan harga murah. Di tempat pelaku menjual, mobil tersebut disepakati terjual dengan harga Rp45 juta, namun baru dibayarkan DP Rp20 juta.
“Tersangka bisa tahu letak kontak, STNK dan BPKB disimpan, kebetulan rumah orang tua tersangka berjarak tidak jauh dari rumah korban. sehingga tersangka ini juga pernah beberapa kali main di rumah korban, kenal dengan anak korban, jadi mengetahui tempat biasa menyembunyikan surat penting,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, ia datang ke rumah korban memang sudah dengan niat mencuri mobil. “Karena tersangka terdesak dengan utang. Tersangka mempunyai utang, karena terdesak melakukan pencurian itu. Sebagian uang hasil pencurian sudah digunakan untuk membayar utang, yang berhasil kami amankan sisanya Rp7 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Ancaman hukumannya penjara selama maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement