Advertisement
Lurah Maguwoharjo Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dipasangi Gelang Kaki GPS
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lurah Maguwoharjo, Kasidi, tersangka kasus mafia tanah kas desa dipasangi gelang kaki Global Positioning System atau GPS. Pemasangan gelang GPS pada Lurah Maguwoharjo ini untuk memantau pergerakan Kasidi agar tidak kabur.
Gelang GPS yang dipasangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke kaki Lurah Maguwoharjo ini tidak bisa sembarang dilepaskan.
Advertisement
Pemantauan aktivitas Lurah Maguwoharjo oleh Kejati DIY itu dilakukan karena pemberlakuan penahanan dalam kota selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023) lalu. “Jika keluar dari wilayah yurisdiksi Kejati DIY, detektor di gelang akan menyala, alat di Kantor Kejati DIY juga begitu, karena ada GPS-nya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Sabtu (4/11/2023).
Tak hanya memantau lokasi Lurah Maguwoharjo dan memberikan tanda peringatan jika Kasidi meninggalkan Jogja, jelas Herwatan, gelang GPS itu juga akan memberikan tanda peringatan ke Kejati DIY jika dilepas atau dipotong. “Ini baru kali pertama kami menggunakan gelang GPS untuk memantau tersangka di DIY,” katanya.
Pemasangan gelang GPS itu sudah dilakukan Kejati DIY saat Kasidi ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah kas desa dan dilakukan penahanan dalam kota. “Pemasangan gelang GPS sampai 22 November nanti sesuai masa penahanan dalam kota,” ungkap Herwatan.
BACA JUGA: Buntut Insiden Pengibaran Bendera Palestina, Persiraja Kena Didenda PSSI Rp10 Juta
Herwatan menjelaskan alasan Kejati DIY tak langsung menahan Kasidi ke lembaga pemasyarakatan tetapi justru penahanan dalam kota karena kondisi kesehatan Lurah Maguwoharjo itu. “Tersangka harus cuci darah dua kali seminggu, keterangan dokter juga menunjukan kesehatannya kurang baik,” tuturnya.
Kondisi kesehatan Kasidi yang buruk itu, jelas Herwatan, juga nampak saat diperiksa Kamis lalu. “Kami akan menampilkannya dalam jumpa pers tapi ternyata kondisinya lemas, sebelumnya juga sempat pingsan. Mengantisipasi kejadian buruk maka kami melakukan penahanan dalam kota, ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.
Status tersangka Kasidi, Lurah Maguwoharjo dalam kasus mafia tanah kas desa karena Kejati DIY menemukan bukti-bukti keterlibatannya. "Selain tahu ada pembangunan tanpa izin di tanah kas desa tapi malah membiarkan, ada bukti kuat lainnya," kata Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wacana Revisi UU Kepolisian, Usia Pensiun Polisi bakal Diperpanjang
- Warga Sumbang Pakaian kepada Korban Kebakaran di Kantor Kelurahan Manahan Solo
- Disdukcapil Karanganyar Targetkan 30 Persen Penduduk Sudah Miliki KTP Digital
- Pensiun Dini, Eks-Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Rachmadi Resmi Daftar Pilwalkot
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
- Didemo Warga Pengok akibat Sampah Depo Membeludak, Begini Jawaban DLH Jogja
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
Advertisement
Advertisement