Advertisement
BKPP: Pelanggaran ASN di Kulonprogo Terbilang Rendah

Advertisement
Harianjpgja.com, Kulonprogo—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo menyebut pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bimi Binangun terbilang rendah. Namun demikian BKPP mengintensifkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak oleh zona nyaman kerja yang membuat mereka mengabaikan kinerja.
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo Joko Sunanto mengatakan, pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan sebagai upaya mengingatkan kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Advertisement
"Pembinaan ini bertujuan supaya ASN tidak terjebak zona nyaman kerja mereka, yang membuat mereka mengabaikan kinerja. Jika itu terjadi, maka pelayanan publik bisa terdampak," kata Joko Sunanto, Senin (6/11/2023)
Ia mengatakan ASN perlu terus diingatkan bagaimana dalam menjaga sikap hingga berperilaku. Khususnya saat menjalani tugas-tugasnya hingga dalam melayani masyarakat.
"Apalagi ASN ini kan memiliki tugas di pelayanan hingga membuat kebijakan publik. Mereka adalah contoh di masyarakat," katanya.
BACA JUGA: ASN di Kulonprogo Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Sudah Ada SE
Joko Sunanto mengatakan lebih lanjut, BKPP telah meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan secara ketat, contohnya terkait kehadiran pegawai.
Adapun pegawai diwajibkan untuk mengisi kehadiran lewat sidik jari atau secara daring. Kehadiran ini pun terdata dan jadi acuan bagi pimpinan OPD dalam melihat bagaimana kedisiplinan pegawainya.
"Sejauh ini pelanggaran ASN di Kulonprogo terbilang sangat rendah, paling umum terlambat datang namun masih bisa ditoleransi," kata Joko.
Terkait dengan hal itu, Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto mengatakan tentang dua hal, yakni pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 55 Tahun 2023.
"Isi Perbup-nya tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BMKG Beri Peringatan, Dalam Sepekan Ini Hujan Lebat Bisa Terjadi Tiba-tiba di Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rute Trans Jogja Terbaru ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 10 April 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 10 April 2025: Warga Gunungkidul Positif Antraks hingga Penolakan Penggusuran Warga Bausasran Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Kamis 10 April 2025 Hari Ini, Cek Lokasinya di Sini
- Libur Lebaran, Pengunjung Wisata Mangunan Naik Meski Tidak Signifikan
Advertisement