Advertisement
BKPP: Pelanggaran ASN di Kulonprogo Terbilang Rendah
Advertisement
Harianjpgja.com, Kulonprogo—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo menyebut pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bimi Binangun terbilang rendah. Namun demikian BKPP mengintensifkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak oleh zona nyaman kerja yang membuat mereka mengabaikan kinerja.
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo Joko Sunanto mengatakan, pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan sebagai upaya mengingatkan kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Advertisement
"Pembinaan ini bertujuan supaya ASN tidak terjebak zona nyaman kerja mereka, yang membuat mereka mengabaikan kinerja. Jika itu terjadi, maka pelayanan publik bisa terdampak," kata Joko Sunanto, Senin (6/11/2023)
Ia mengatakan ASN perlu terus diingatkan bagaimana dalam menjaga sikap hingga berperilaku. Khususnya saat menjalani tugas-tugasnya hingga dalam melayani masyarakat.
"Apalagi ASN ini kan memiliki tugas di pelayanan hingga membuat kebijakan publik. Mereka adalah contoh di masyarakat," katanya.
BACA JUGA: ASN di Kulonprogo Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Sudah Ada SE
Joko Sunanto mengatakan lebih lanjut, BKPP telah meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan secara ketat, contohnya terkait kehadiran pegawai.
Adapun pegawai diwajibkan untuk mengisi kehadiran lewat sidik jari atau secara daring. Kehadiran ini pun terdata dan jadi acuan bagi pimpinan OPD dalam melihat bagaimana kedisiplinan pegawainya.
"Sejauh ini pelanggaran ASN di Kulonprogo terbilang sangat rendah, paling umum terlambat datang namun masih bisa ditoleransi," kata Joko.
Terkait dengan hal itu, Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto mengatakan tentang dua hal, yakni pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 55 Tahun 2023.
"Isi Perbup-nya tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 21 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Selasa 21 Januari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selasa 21 Januari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Selasa 21 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement