BKPP: Pelanggaran ASN di Kulonprogo Terbilang Rendah
Advertisement
Harianjpgja.com, Kulonprogo—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo menyebut pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bimi Binangun terbilang rendah. Namun demikian BKPP mengintensifkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak oleh zona nyaman kerja yang membuat mereka mengabaikan kinerja.
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo Joko Sunanto mengatakan, pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan sebagai upaya mengingatkan kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Advertisement
"Pembinaan ini bertujuan supaya ASN tidak terjebak zona nyaman kerja mereka, yang membuat mereka mengabaikan kinerja. Jika itu terjadi, maka pelayanan publik bisa terdampak," kata Joko Sunanto, Senin (6/11/2023)
Ia mengatakan ASN perlu terus diingatkan bagaimana dalam menjaga sikap hingga berperilaku. Khususnya saat menjalani tugas-tugasnya hingga dalam melayani masyarakat.
"Apalagi ASN ini kan memiliki tugas di pelayanan hingga membuat kebijakan publik. Mereka adalah contoh di masyarakat," katanya.
BACA JUGA: ASN di Kulonprogo Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Sudah Ada SE
Joko Sunanto mengatakan lebih lanjut, BKPP telah meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan secara ketat, contohnya terkait kehadiran pegawai.
Adapun pegawai diwajibkan untuk mengisi kehadiran lewat sidik jari atau secara daring. Kehadiran ini pun terdata dan jadi acuan bagi pimpinan OPD dalam melihat bagaimana kedisiplinan pegawainya.
"Sejauh ini pelanggaran ASN di Kulonprogo terbilang sangat rendah, paling umum terlambat datang namun masih bisa ditoleransi," kata Joko.
Terkait dengan hal itu, Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto mengatakan tentang dua hal, yakni pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 55 Tahun 2023.
"Isi Perbup-nya tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement