Advertisement

BKPP: Pelanggaran ASN di Kulonprogo Terbilang Rendah

Newswire
Selasa, 07 November 2023 - 05:37 WIB
Ujang Hasanudin
BKPP: Pelanggaran ASN di Kulonprogo Terbilang Rendah Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjpgja.com, Kulonprogo—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulonprogo menyebut pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bimi Binangun terbilang rendah. Namun demikian BKPP mengintensifkan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak oleh zona nyaman kerja yang membuat mereka mengabaikan kinerja.

Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP Kulonprogo Joko Sunanto mengatakan, pembinaan ASN ini sudah rutin dilakukan sebagai upaya mengingatkan kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Advertisement

"Pembinaan ini bertujuan supaya ASN tidak terjebak zona nyaman kerja mereka, yang membuat mereka mengabaikan kinerja. Jika itu terjadi, maka pelayanan publik bisa terdampak," kata Joko Sunanto, Senin (6/11/2023)

Ia mengatakan ASN perlu terus diingatkan bagaimana dalam menjaga sikap hingga berperilaku. Khususnya saat menjalani tugas-tugasnya hingga dalam melayani masyarakat.

"Apalagi ASN ini kan memiliki tugas di pelayanan hingga membuat kebijakan publik. Mereka adalah contoh di masyarakat," katanya.

BACA JUGA: ASN di Kulonprogo Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Sudah Ada SE

Joko Sunanto mengatakan lebih lanjut, BKPP telah meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan secara ketat, contohnya terkait kehadiran pegawai.

Adapun pegawai diwajibkan untuk mengisi kehadiran lewat sidik jari atau secara daring. Kehadiran ini pun terdata dan jadi acuan bagi pimpinan OPD dalam melihat bagaimana kedisiplinan pegawainya.

"Sejauh ini pelanggaran ASN di Kulonprogo terbilang sangat rendah, paling umum terlambat datang namun masih bisa ditoleransi," kata Joko.

Terkait dengan hal itu, Kepala BKPP Kulonprogo Sudarmanto mengatakan tentang dua hal, yakni pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 55 Tahun 2023.

"Isi Perbup-nya tentang Tata Cara Penentuan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kulonprogo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement