ASN di Kulonprogo Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Sudah Ada SE
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuloprogo diwajibkan menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 270/3/3265 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo Joko Sunanto, mengatakan surat edaran yang diterbitkan pada 31 Juli 2023 itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Kulonprogo dalam menjaga netralitas ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement
"Adanya aturan ini, ASN hingga PPPK kedudukannya sama. Bila melakukan pelanggaran, maka akan diproses bila tidak netral dalam Pemilu 2024," kata Joko Sunanto di Kulonprogo, Senin (7/8/2023).
Dia menjelaskan SE tersebut berlaku bagi ASN, PPPK, Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD), sumber daya manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), taruna siaga bencana, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Paksos).
"Harapannya, semua lini di Pemerintahan Kulonprogo bisa bersikap netral. Pada 2024 nanti, ada Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024," jelasnya.
BACA JUGA: Elon Musk Tantang Mark Zuckerberg Jotosan Live di X Twitter
Joko menambahkan pada November 2024 juga bersamaan dengan hari Korpri, di mana Korpri menggerakkan massa yang cukup tinggi, termasuk pada agenda 17 Agustus 2024.
"Pada 2022, kami membuat kebijakan karena proses pemilihan umum sudah dimulai sejak 2022. Sehingga seiring proses berjalan, netralitas ASN dan pegawai lainnya harus dijaga terlebih dahulu, sehingga di tengah jalan ada persoalan. Untuk itu, ASN dan pegawai lainnya sudah diperingatkan sejak dini," katanya.
Dia pun berharap ASN dan pegawai lainnya tidak terpengaruh dengan dinamika partai politik, meski pada hari H melakukan pencoblosan dan memilih. "Apa pun hasilnya, siapa pun yang jadi, ASN harus netral," katanya.
Tujuan diterbitkannya SE tersebut ialah untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan pegawai lainnya, sehingga tidak ada lagi ASN yang berfoto dengan salah satu calon anggota legislatif dengan mengacungkan jempol dan diunggah di media sosial. Hal itu sudah menggambarkan dukungan terhadap calon tersebut.
"Mengunggah foto bersama calon anggota legislatif tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan, meski hanya iseng; tapi, di mata media dan masyarakat berbeda. Untuk itu, ASN Kulonprogo dan pegawai lainnya harus hati-hati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement