Advertisement
Merekam dan Memotret Anak Kos di Kamar, Bapak 2 Anak Ditangkap Polisi
Pelaku perekaman saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023) - Harian Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Polresta Sleman menangkap, NS, 49, seorang penjaga indekos di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Bapak dua anak ini ditangkap setelah diduga secara diam-diam merekam dan memfoto anak indekos di dalam kamar. Adapun alasan NS merekam dan memfoto adalah untuk konsumsi pribadi.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, tindakan pelaku diketahui pada Jumat (10/11/2023). Saat itu pelaku berpura-pura bersih-bersih di sekitar kamar indekos. Saat melihat ada celah di jendela kamar, NS langung mengambil foto dan video.
Namun, usaha dari NS itu akhirnya diketahui korban (penghuni kamar). Korban yang curiga dengan perilaku pelaku kemudian memanggil dua kawannya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada PPA Polresta Sleman.
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata Adrian, di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut Adrian mengatakan, NS sempat menghapus foto dan video yang direkamnya sesaat sebelum ditangkap. Akan tetapi, polisi berhasil mengamankan foto dan video yang sempat dihapus dari ponsel pelaku.
"Untuk perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali terhadap korban. Kami menemukan ada 3 foto berbeda dan satu video yang berbeda. Tentunya foto dan video itu mengandung pornografi. Karena tidak pantas dikonsumsi publik," lanjut Adrian.
Dari hasil penyelidikan, NS ternyata telah menjalankan aksinya selama 4 bulan lamanya.
BACA JUGA : Kuasa Hukum S Sebut Teman Wanita Mario Dandy Ikut Merekam Video Penganiayaan
Di hadapan awak media, NS mengaku jika tindakannya merekam dan memfoto itu dilakukan untuk kesenangan pribadi. "Untuk kesenangan pribadi, pak. Yang saya lakukan empat kali pak. Korbannya dua orang pak. Dan, karena ada kesempatan saja. Pas, ada gorden terbuka saja, biar tahu di dalamnya ngapa itu aja," kata NS.
Atas perbuatannya, NS terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








