Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Penyusunan APBD Kota Jogja 2024 tengah dibahas di DPRD Kota Jogja. Dijadwalkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Jogja ihwal APBD Kota Jogja akan digelar pada Senin (27/11/2023) mendatang.
Sebelum dibahas ke DPRD Jogja, setiap dinas di lingkungan Pemkot Jogja sudah mengajukan anggarannya masing-masing.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja yang mengatur proses penyusunan bersama APBD 2024 itu menjelaskan terdapat tiga dinas yang memiliki rencana anggaran terbesar.
Ketiga dinas tersebut masing-masing adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jogja, Hilmi Arifin merinci anggaran untuk Disdikpora sekitar 25% dari total APBD 2024. Sedangkan Dinkes sekitar 15%, lalu DPUPKP sebanyak 10% dari total APBD 2024. “Jumlah pastinya belum dapat disebutkan karena masih dibahas dan akan diputuskan 27 November nanti,” jelasnya, Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Siapkan Rp2,9 Miliar di APBD Perubahan untuk Penanganan Sampah
Tak hanya belum bisa menyebutkan nilai masing-masing anggaran tiap dinas, Hilmi juga belum dapat memastikan rencana total APBD 2024. “Nanti kalau sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan ke masyarakat luas, yang jelas penyusunan APBD 2024 ini sudah sesuai prosedur yang ada dan tertib administratif,” ungkapnya.
Penyusunan APBD 2024, jelas Hilmi, juga dilakukan secara proporsional. “Disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada dan rencana pembangunan yang ada sebelumnya, prosesnya panjang untuk menentukan,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.