Advertisement

Sidang Perdana Kasus Mutliasi Mahasiswa UMY, Pelaku Meniru Adegan di Video

Jumali
Rabu, 22 November 2023 - 16:07 WIB
Arief Junianto
Sidang Perdana Kasus Mutliasi Mahasiswa UMY, Pelaku Meniru Adegan di Video Sidang pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).

Pada sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan, dua terdakwa pembunuhan atas Redho, yakni Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta dihadirkan di Ruang Sidang 1.

Advertisement

Adapun, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman yakni Hanifah dan Evita Pranatasari. Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Sri Karyani.

JPU Hanifah mengungkapkan jika pembunuhan tersebut berawal dari percakapan dari sebuah grup Facebook bernama BDSM. Sesuai dengan namanya, grup itu banyak mengunggah dan membincangkan tentang aktivitas erotis yang ekstrem, yakni dengan cara melakukan penyiksaan untuk membangkitkan imajinasi erotisnya.  

Pada Minggu (9/7/2023), Ridduan mendapatkan chat dari salah satu akun di grup tersebut. Saat itu, akun tersebut meminta Ridduan untuk menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan.

Ridduan pun akhirnya menghubungi Waliyin yang juga anggota di grup Facebook tersebut. Tak berselang lama, Ridduan yang berdomisili di Jakarta bertolak ke Jogja dengan menggunakan kereta api, Senin (10/7/2023). Waliyin menjemput Ridduan di stasiun dan langsung membawa Ridduan ke kosnya di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Senin (10/7/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB, Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kasihan dengan mengendarai sepeda motor dan membawanya ke rumah indekos Waliyin. Saat sampai di indekos Waliyin, Redho dan Ridduan masuk dan Waliyin memilih meninggalkan indekos.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Bakal Jalani Sidang Pertama, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Di dalam rumah indekos itu, Ridduan mengikat tangan kaki Redho dengan tali pramuka putih, ditambah dengan lakban cokelat.

Setelah itu, Ridduan menghentikan aksi penyiksaan itu. Saat itulah, libido Ridduan meningkat. Dia pun kembali melakukan pemukulan di bagian dada dan perut beberapa kali hingga korban terjatuh. Setelah Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin.

"Terdakwa 1 [Waliyin] sempat mengecek leher korban dan merasakan ada denyut nadi. Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan sadisme di ponsel. Saat itu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk melakukan adegan yang ada di video tersebut," lanjut Hanifah.

Aksi sadisme itu dilakukan secara bergantian antara Waliyin dan Ridduan. Setelah memasukkan bagian tubuh korban ke dalam dalam kantong plastik yang sudah disiapkan, mereka kemudian membuangnya di berbagai tempat.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP," kata Hanifah.

Sementara sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU. Di mana dari 15 saksi, ada lima saksi akan dihadirkan pada sidang berikutnya. "Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Kamis [30/11/2023]," kata Cahyono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

News
| Minggu, 28 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement