Advertisement
Jalani Sidang Perdana, 2 Pelaku Mutilasi Sleman Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
Dari sidang yang beragendakan pembacaan dakwaaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono dan hakim anggota Edy Hantono dan Hernawan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan.
Advertisement
"Terdakwa kami berikan kesempatan mengajukan keberatan atas dakwaan. Silakan terdakwa menghampiri dan berkomunikasi dengan penasihat hukum yahg ada di sebelah," kata Cahyono.
Setelah melakukan komunikasi, baik Ridduan maupun Waliyin mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. "Kami tidak keberatan. Kronologis kejadian semua benar. Jadi tidak ada keberatan atas dakwaan," kata Penasihat Hukum Ridduan dan Waliyin, Sri Karyani saat sidang.
Pada sidang perdana tersebut, kedua terdakwa pembunuhan atas Redho, yakni Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta dihadirkan di Ruang Sidang 1.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Mutliasi Mahasiswa UMY, Pelaku Meniru Adegan di Video
Adapun, kasus mutilasi yang menimpa Redho Tri Agustian kini mulai memasuki sidang perdana. Kasus dengan terdakwa Waliyin, 29 asal Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan asal Jakarta tersebut terjadi pada Juli 2023 lalu.
Kasus itu terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh korban di sejumlah lokasi yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Relokasi Parkir ABA ke Kawasan Premium Kotabaru, Begini Penampakan Lokasinya
- Kemenkum DIY Respons Rapergub Terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
- Kronologi Penganiayaan Sesama Santri Ponpes Ora Aji di Sleman, Korban Dilaporkan Karena Kasus Pencurian
- Jadi RTH, Eks TKP ABA Akan Ditanami Pepohonan Endemik Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement