KPU Kulonprogo Gelar Rapat Pleno, Baliho Kampanye Tetap Dilarang Dipasang di Tempat Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo selesai menggelar rapat pleno yang membahas aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hasil rapat pleno itu menjadi tambahan detail dari Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo No. 405/C/2023 tentang Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum yang Diperbolehkan sebagai Tempat Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan jajarannya selesai membahas SK KPU No. 129 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Hanya saja SK tersebut masih belum dirilis dan disampaikan kepada partai politik utamanya yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Advertisement
“SK KPU ini telah menetapkan lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK. Dengan begitu peserta pemilu punya landasan yang jelas. SK ini melengkapi SK Bupati Kulonprogo yang masih bersifat umum,” kata Budi dihubungi, Minggu (26/11/2023).
Budi menambahkan SK Bupati Kulonprogo menetapkan titik atau rambu-rambu yang menjadi perhatian Pemkab, sedangkan SK KPU akan mencakup semua wilayah di Kulonprogo. “SK KPU lebih rigid sampai seluruh wilayah Kulonprogo. Soalnya kami minta organ kami di badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara [PPS] dan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] untuk menetapkan tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK,” katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Sleman Mulai Copot APK di Lokasi Terlarang
Dia menambahkan SK KPU juga menetapkan titik-titik atau tempat wisata yang dilarang untuk dipasang APK. Namun demikian di dalamnya tidak mencantumkan jarak atau radius pemasangan APK dari destinasi wisata.
“Pada prinsipnya tempat wisata dilarang dipasangi APK. Soalnya salah satu prinsip pemasangan APK adalah tidak merusak etika, estetika atau keindahan. Nah, orang pergi ke tempat wisata kan ingin melihat keindahan. Jadi kalau dipasang APK nanti dikhawatirkan merusak estetika dan kebersihan,” ucapnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kampanye yang dimulai 28 November 2023 baru diperbolehkan untuk kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK. Namun, belum sampai ke kampanye rapat umum yang baru dimulai pada 21 Januari 2024). “Yang perlu perhatian lebih itu ketika sudah masuk kampanye rapat umum yang dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Advertisement