Advertisement

Pemkot Jogja Beri Penghargaan 50 Wajib Pajak yang Taat

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 01 Desember 2023 - 20:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pemkot Jogja Beri Penghargaan 50 Wajib Pajak yang Taat Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 50 wajib pajak menerima apresiasi dari Pemkot Jogja, Kamis lalu (30/11). Terdiri dari 23 wajib pajak hotel, 14 wajib pajak restoran, 11 wajib pajak hiburan, dan dua wajib pajak parkir. Seluruhnya mendapat apresiasi lantaran patuh pajak dan tepat waktu dalam pelaporan serta pembayaran pajak.

Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyebut pelaporan dan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, maupun parkir menjadi komitmen para wajib pajak. Mereka mengumpulkan dari konsumen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Advertisement

"Saya berharap apa yang wajib pajak lakukan ini akan menginspirasi industri yang lain. Kalau hotel ya ditularkan ke hotel-hotel yang lain," ujar Singgih.

Dia menuturkan pembayaran pajak daerah dinilai praktis dan mudah dengan adanya teknologi. Sehingga wajib pajak tak perlu lagi datang ke loket. Pihaknya juga turut melakukan pengawasan pajak daerah. Salah satunya melalui Aplikasi Jogja Smart Service. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak selanjutnya akan kembali ke masyarakat. Diwujudkan dalam pembangunan dan pelayanan publik.

"Misalnya, jika ada kecelakaan di wilayah Kota Jogja dapat dilayani dengan layanan PSC 119," imbuhnya.

Kabid Pembukuan Penagihan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja RM Kisbiyantoro mengatakan kesadaran wajib pajak berpengaruh dalam penerimaan pajak daerah yang akan menyokong PAD Kota Jogja. Untuk itu, apresiasi semacam ini penting untuk dilakukan.

"Ini upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan serta memacu wajib pajak untuk lebih meningkatkan kepatuhan pajak sesuai ketentuan," ujar Kisbiyantoro.

BACA JUGA: Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar

Dia menambahkan, pemberian penghargaan ini mendasar pada hasil pemeriksaan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkira yang diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPN).

"Dalam pemeriksaan pajak November 2022 sampai Oktober 2023, hasil pemeriksaan atas pembukuan hotel, restoran, hiburan, dan parkir menunjukkan tidak ada selisih atau tidak ada temuan, sehingga layak diberi apresiasi," jelasnya.

Salah satu penerima apresiasi wajib pajak daerah, Gino Prayitno mengaku berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya.

"Ini untuk memotivasi wajib pajak yang lain. Harapannya tetap diadakan seperti ini," kata Chief Accounting Hotel Grand Zuri Malioboro ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Turunkan Angka Kemiskinan Hingga 0 Persen, Ini Solusi yang Ditawarkan BPJamsostek

News
| Jum'at, 10 Mei 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Unik, Glamping Kapal Selam Ini Ternyata Bekas Sekoci Kapal Tanker

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement