Advertisement
Pemkot Jogja Beri Penghargaan 50 Wajib Pajak yang Taat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 50 wajib pajak menerima apresiasi dari Pemkot Jogja, Kamis lalu (30/11). Terdiri dari 23 wajib pajak hotel, 14 wajib pajak restoran, 11 wajib pajak hiburan, dan dua wajib pajak parkir. Seluruhnya mendapat apresiasi lantaran patuh pajak dan tepat waktu dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menyebut pelaporan dan pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, maupun parkir menjadi komitmen para wajib pajak. Mereka mengumpulkan dari konsumen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Advertisement
"Saya berharap apa yang wajib pajak lakukan ini akan menginspirasi industri yang lain. Kalau hotel ya ditularkan ke hotel-hotel yang lain," ujar Singgih.
Dia menuturkan pembayaran pajak daerah dinilai praktis dan mudah dengan adanya teknologi. Sehingga wajib pajak tak perlu lagi datang ke loket. Pihaknya juga turut melakukan pengawasan pajak daerah. Salah satunya melalui Aplikasi Jogja Smart Service. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak selanjutnya akan kembali ke masyarakat. Diwujudkan dalam pembangunan dan pelayanan publik.
"Misalnya, jika ada kecelakaan di wilayah Kota Jogja dapat dilayani dengan layanan PSC 119," imbuhnya.
Kabid Pembukuan Penagihan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Jogja RM Kisbiyantoro mengatakan kesadaran wajib pajak berpengaruh dalam penerimaan pajak daerah yang akan menyokong PAD Kota Jogja. Untuk itu, apresiasi semacam ini penting untuk dilakukan.
"Ini upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan serta memacu wajib pajak untuk lebih meningkatkan kepatuhan pajak sesuai ketentuan," ujar Kisbiyantoro.
BACA JUGA: Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar
Dia menambahkan, pemberian penghargaan ini mendasar pada hasil pemeriksaan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkira yang diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPN).
"Dalam pemeriksaan pajak November 2022 sampai Oktober 2023, hasil pemeriksaan atas pembukuan hotel, restoran, hiburan, dan parkir menunjukkan tidak ada selisih atau tidak ada temuan, sehingga layak diberi apresiasi," jelasnya.
Salah satu penerima apresiasi wajib pajak daerah, Gino Prayitno mengaku berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya.
"Ini untuk memotivasi wajib pajak yang lain. Harapannya tetap diadakan seperti ini," kata Chief Accounting Hotel Grand Zuri Malioboro ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement