Advertisement

Promo November

Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar

Triyo Handoko
Kamis, 14 September 2023 - 23:07 WIB
Arief Junianto
Lampaui Target! Realisasi Pajak Restoran Jogja Tembus Rp63 Miliar Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penerimaan pajak Kota Jogja dari sektor restoran per September ini sudah mealpau targetnya, yaitu Rp63 miliar. Target yang dicanangkan di awal tahun sebesar Rp55 miliar, tetapi  kini target tersebut telah diubah menjadi Rp70 miliar.

Pencapaian Pemkot Jogja memperoleh pendapatan asli daerah dari sektor restoran ini disebabkan mulai tumbuhnya perekonomian di kota pelajar setelah sempat terpuruk dalam kondisi pandemi Covid-19. Kebangkitan ekonomi tersebut tercatat sudah dimulai pada 2022 lalu, dimana ditargetkan pajak restoran sebesar Rp64 miliar tapi realisasinya mencapai Rp77,7 miliar.

Advertisement

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja mencatat terdapat pertumbuhan jumlah restoran di wilayahnya. Dari tahun lalu sekitar 700-an, kini sudah mencapai 871 restoran.

BACA JUGA: Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kulonprogo Masih Rendah

Data BPKAD Jogja mencatat pertumbuhan restoran di wilayahnya terbanyak adalah rumah makan dan kafe. “Kalau restoran yang memang restoran sendiri jumlahnya stabil, lebih banyak rumah makan dan kafe sekarang,” jelas Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengambangan Pendapatan Daerah BPKAD Jogja, RM Kisbiyantoro, Kamis (14/9/2023).

Kisbiyantoro menjelaskan pajak paling besar per September 2023 ini terjadi pada Juli lalu dimana terdapat Rp8 miliar yang sudah dibayarkan oleh restoran. “Kalau bisanya sekitar Rp5 miliar per bulan, karena sistem pembayaran pajaknya tiap bulan,” terangnya.

Dibanding wajib pajak sektor hotel, jelas Kisbiyantoro, ketaatan wajib pajak restoran terbilang rendah. “Karena usaha perhotelan lebih settele dibanding sektor restoran, selain itu tempat berusaha kebanyakan restoran ini menyewa jadi memang bisa jadi berpindah-pindah dan kurang stabil,” paparnya.

Meskipun kalah taat dibanding hotel, BPKAD Jogja terus mendorong peningkatan ketaatan wajib pajak restoran. “Kami sering sosialisasikan itu supaya taat pajak, karena memang uang pajak yang mereka serahkan itu milik konsumen mereka yang khusus disalurkan ke kami,” jelas Kisbiyantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR Apresiasi Pj Gubernur Jateng Atas Respon Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah

News
| Selasa, 12 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement