Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kulonprogo Masih Rendah

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) Kabupaten Kulonprogo mencapai 95,6%. Berdasarkan angka tersebut, Kulonprogo menempati peringkat ke-76 dari 361 kabupaten di Indonesia.
Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Agung Wibowo, mengatakan bahwa ETPD merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital, inovasi produk, dan saluran distribusi.
Advertisement
"Belum optimalnya capaian indeks ETPD di Kulonprogo disebabkan oleh rendahnya progress pemanfaatan media pembayaran digital serta minimnya program unggulan dalam implementasi pembayaran secara digital," kata Agung dihubungi, Minggu (10/9/2023).
Rendahnya progres pemanfaatan pembayaran digital tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan percepatan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 dalam rangka mendukung implementasi ETPD dengan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran secara digital di antaranya m-banking, QRIS BPD DIY, alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) di rumah makan atau restoran, hotel dan usaha parkir di Kulonprogo untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
BACA JUGA: Dorong Digitalisasi, BPD DIY dan Pemkot Jogja Launching Kanal Tunggal Pembayaran
Menurut dia, sosialisasi tapping box telah dilakukan baik dengan mengundang para pengusaha maupun mendatangi langsung di tempat usaha. Selain itu juga perlu komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan tapping box bagi pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi tentang pemanfaatan alat perekam data transaksi wajib pajak [tapping box], diharapkan wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam data transaksi baik di level manajer / wakil dari wajib pajak sebagai media dalam memudahkan wajib pajak dalam mencatat transaksi usahanya beserta pajak restoran yang melekat di dalam transaksi tersebut," katanya.
Jelas Agung, sampai saat ini telah terpasang 60 alat perekam data transaksi pada sektor pajak hotel (4 alat), pajak restoran (55 alat), dan pajak parkir (1 alat).
Dia menjelaskan ada beberapa hambatan dalam memasanga tapping box seperti mengalami berbagai hambatan diantaranya adalah kurangnya kesadaran wajib pajak sehingga cenderung menolak untuk dipasang alat perekam data transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bukan Rp4 M, Kerugian akibat Kebakaran Pasar Slogohimo Wonogiri Tembus Rp8,5 M
- Belum Rampung 100%, Gibran Sebut Pembangunan Tirtamas Waterpark Jebres Bertahap
- Dituduh Jadi Biang Pencemaran, Ini Jawaban Pengusaha Tambak Udang Karimunjawa
- Surya Paloh Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Tanah Air
Berita Pilihan
Advertisement

Hubungan Memanas, India Desak Kanada Tarik 41 Orang Diplomatnya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Terkuak! Kokam DIY Dibekukan karena Tak Hadiri Apel di Solo Bareng Jokowi
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Pelajar SMA Muha Gelar Aksi Tanam Bakau di Hutan Mangrove Baros
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
Advertisement
Advertisement