Advertisement
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kulonprogo Masih Rendah
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). - JIBI/Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) Kabupaten Kulonprogo mencapai 95,6%. Berdasarkan angka tersebut, Kulonprogo menempati peringkat ke-76 dari 361 kabupaten di Indonesia.
Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Agung Wibowo, mengatakan bahwa ETPD merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital, inovasi produk, dan saluran distribusi.
Advertisement
"Belum optimalnya capaian indeks ETPD di Kulonprogo disebabkan oleh rendahnya progress pemanfaatan media pembayaran digital serta minimnya program unggulan dalam implementasi pembayaran secara digital," kata Agung dihubungi, Minggu (10/9/2023).
Rendahnya progres pemanfaatan pembayaran digital tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan percepatan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 dalam rangka mendukung implementasi ETPD dengan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran secara digital di antaranya m-banking, QRIS BPD DIY, alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) di rumah makan atau restoran, hotel dan usaha parkir di Kulonprogo untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
BACA JUGA: Dorong Digitalisasi, BPD DIY dan Pemkot Jogja Launching Kanal Tunggal Pembayaran
Menurut dia, sosialisasi tapping box telah dilakukan baik dengan mengundang para pengusaha maupun mendatangi langsung di tempat usaha. Selain itu juga perlu komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan tapping box bagi pengusaha, pemerintah, dan masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi tentang pemanfaatan alat perekam data transaksi wajib pajak [tapping box], diharapkan wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam data transaksi baik di level manajer / wakil dari wajib pajak sebagai media dalam memudahkan wajib pajak dalam mencatat transaksi usahanya beserta pajak restoran yang melekat di dalam transaksi tersebut," katanya.
Jelas Agung, sampai saat ini telah terpasang 60 alat perekam data transaksi pada sektor pajak hotel (4 alat), pajak restoran (55 alat), dan pajak parkir (1 alat).
Dia menjelaskan ada beberapa hambatan dalam memasanga tapping box seperti mengalami berbagai hambatan diantaranya adalah kurangnya kesadaran wajib pajak sehingga cenderung menolak untuk dipasang alat perekam data transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Latihan Militer RI-AS Makin Intens, Babak Baru Kerja Sama Dimulai
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- Jadwal KRL Jogja-Solo 14 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Waspada! Angin Kencang Intai Gunungkidul Saat Pancaroba
Advertisement
Advertisement





