Advertisement
Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bakal mengantisipasi menjamurnya praktik parkir ilegal di wilayah Jogja saat libur Natal dan akhir tahun.
Kota Jogja menjadi salah satu kota tujuan favorit wisatawan untuk menghabiskan libur Natal dan libur akhir tahun.
Advertisement
Kabid Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Azis menuturkan aktivitas pariwisata yang meningkat ini juga akan berbarengan dengan meningkatnya kebutuhan parkir. Kondisi ini berpotensi akan menciptakan lahan-lahan parkir ilegal.
"Artinya aji mumpung. Ketika liburan dan ada titik yang sekiranya bisa untuk parkir meskipun itu tidak berizin, biasanya muncul. Ini yang perlu diantisipasi," ujarnya, Selasa (5/12/2023).
Dia mengatakan Dishub tak bisa menindak lantaran penindakan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya hanya melakukan pemetaan, terutama pada titik-titik parkir liar dan yang berpotensi akan menjadi parkir liar. Menjelang libur akhir tahun, patroli juga dilakukan setiap malam.
"Untuk yang [parkir] liar dan tidak berizin kami koordinasi dengan penegak hukum. Kami petakan, kami sampaikan titik-titik parkir yang tidak berizin," imbuhnya.
Azis mengatakan, sejauh ini ada 821 juru parkir yang resmi terdaftar. Seluruhnya, beroperasi di titik-titik yang diperbolehkan.
Dishub Kota Jogja juga punya beberapa kriteria titik parkir legal. Salah satunya, masih dalam radius 25 meter dari simpang.
Lalu, ada juga beberapa kriteria lokasi yang dilarang. Misalnya, sangat dekat dengan persimpangan, di belokan dekat traffic light, dan titik dengan rambu dilarang parkir. "Termasuk salah satunya di depan Wisma Ratih Jalan Margo Utomo," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengetahui lokasi parkir yang dipilih berizin atau tidak. Masyarakat juga diminta lebih kritis. Misalnya dengan meminta karcis parkir saat juru parkir tak memberinya.
BACA JUGA: Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Jika lokasi parkir legal, maka sudah seharusnya juru parkir memiliki karcis parkir. Karcis punya peranan penting.
Terutama untuk mencegah kendaraan yang diparkir hilang. Karcis akan digunakan untuk memastikan identitas kendaraan lewat nomor seri. Selain itu, masyarakat juga diminta tak segan untuk mengadu.
"Wisatawan juga harus berani ketika kemudian ada aktivitas parkir liar sementara dia parkir di situ jangan kemudian asal parkir. Kalau ditarif mahal, mereka komplain. Maka, mohon dari awal disampaikan," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenkeu Terbitkan PMK Perpanjangan Insentif Pajak Pembelian Rumah
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Komunikasi UGM Bahas Potensi AI untuk Perangi Hoaks Isu Krisis Iklim
- Berwisata ke Jogja Naik Trans Jogja, Catat! Ini Jalurnya
- Masyarakat Jogja Diminta Mewaspadai ISPA di Musim Pancaroba
- Catat! Ini Syarat dan Tata Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor di DIY
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY: Hari Ini di Kantor Kelurahan Condongcatur
Advertisement
Advertisement