Advertisement
Penambangan Diduga di Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dugaan penambangan yang dilakukan di atas tanah kas desa terjadi di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Pendalaman kasus itu dilakukan setelah sebelumnya warga Sampang melaporkannya ke Kejari Gunungkidul.
Pendalaman kasus dugaan penggunaan tanah kas desa untuk penambangan itu sudah dilakukan Kejari Gunungkidul dengan kunjungan lapangan.
Advertisement
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat menjelaskan awalnya penambangan yang dilaporkan warga ke pihaknya ini berhenti beberapa tahun yang lalu, tetapi kini dilakukan lagi. “Sebelum berhenti itu dilakukan oleh sebuah perusahaan, lalu aktivitas penambangan dilanjutkan lagi oleh perusahaan yang berbeda dari Boyolali,” jelas Herman.
Herman menyebut laporan warga Sampang itu diterima Kejari Gunungkidul akhir November lalu. “Kini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu, nantinya kami infokan lebih detail lagi,” ujar dia.
Pendalaman laporan warga itu, jelas Herman, belum masuk tahap penyelidikan. "Pengumpulan bukti ini tindak lanjut dari laporan tersebut, sekaligus menjawab apakah ada dugaan pelanggaran pidana. Jika ada akan naik ke tahap penyelidikan," katanya
Aktivitas penambangan di Kalurahan Sampang itu dibenarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul. “Tetapi detailnya menggunakan tanah kas desa atau tidak kami tidak tahu, selama ini kami hanya mengawasi saja,” ujar Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono, Kamis siang.
Hary menyebut perizinan pertambangan di Gunungkidul sepenuhnya dilakukan di Pemda DIY. “Tugas kami hanya mengawasi di lapangan, dan menindaklanjuti arahan-arahan dari Pemda DIY,” tegasnya.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di Prambanan Ditutup Paksa
Pengawasan DLH Gunungkidul, jelas Hary, sifatnya hanya koordinatif dan tidak dapat mengambil keputusan. “Seperti kemarin ternyata di Kalurahan Serut, Gunungkidul itu pertambanganya tak ada izin, lalu kami hanya menindaklanjuti DLHK memberikan teguran dan minta pemberhentian aktivitas pertambangannya,” jelasnya.
Sementara pertambangan di Kalurahan Sampang, menurut Hary, sudah memiliki izin. “Hasil pengawasan kami di sana ada izinnya, tapi lebih detailnya perlu konfirmasi ke DLHK,” ungkapnya.
Hary menyebut pihaknya selalu menerima konsultasi warga yang menolak pertambangan di wilayahnya. “Kami terbuka dan selalu memberikan pendampingan dan memediasi warga jika ada penolakan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement