Advertisement
177 Lokasi TPS di Gunungkidul Tanpa Jaringan Internet, KPU Cek ke Diskominfo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 177 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gunungkidul blank spot alias tanpa jaringan Internet. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar menurunkan potensi gangguan pelaporan hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Seperti diketahui bahwa data KPU Provinsi DIY mencatat total blank spot di DIY sebanyak 199 lokasi, sebanyak 177 lokasi di antaranya berada di Gunungkidul. "Kami tidak mempermasalahkan wilayahnya terbanyak memiliki TPS blank spot," kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Rabu (13/12/2024).
Advertisement
Pada saat penghitungan suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024, KPU memakai Sirekap. Sirekap itu sudah ada mode online maupun offline sehingga sistem ini bisa mengambil gambar saat offline dan diunggah ketika di lokasi yang ada sinyalnya.
BACA JUGA: Arus Simpang Lima Belakang UPN Semrawut dan Rawan Lakalantas, Dishub Akan Bikin Bundaran
Asih memastikan tidak akan memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di lokasi blank spot. Saat ini pelaksanaan kampanye sedang berlangsung. Namun, jika lokasi TPS tidak netral bisa dipindahkan.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfo Gunungkidul untuk melihat kebenaran lokasi ini apakah blank spot atau tidak.
"Yang jelas kami masih melakukan pendataan ulang 177 apakah betul seperti itu. Hasil koordinasi dengan kominfo ada keraguan, dan kami masih memastikan," kata dia.
Kepala Diskominfo Gunungkidul Setiyo Hartanto mengatakan saat ini ia tengah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, seluruh kalurahan/desa sudah terpasang internet menggunakan fiber optik yang sudah stabil. Dari hasil uji sampel yang diambil lokasi blank spot, rata-rata dari TPS ke lokasi yang ada sinyal paling lama 15 menit.
Untuk padukuhan, ada beberapa yang sudah terkoneksi dengan kalurahan. "Namun, permasalahannya TPS tidak mesti di balai padukuhan, bisa di rumah ketua RT atau lokasi yang lain," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement