Advertisement
Kecelakaan Beruntun di Simpang Empat Jalan Wonosari, Brio Hantam Avanza Berhenti di Lampu Bangjo

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Wonosari tepatnya simpang empat Ketandan Dusun Ketandan Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 02.20 WIB. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang melibatkan 2 mobil dan 1 sepeda motor tersebut.
Kasat Lantas Polres Bantul AKP Satta Dhira Anggoro Arryan mengatakan, kecelakaan bermula saat pengemudi Honda Brio AB-1768-QF melaju dari arah barat kearah timur sesampainya di lokasi tiba-tiba menabrak body belakang pengemudi Toyota Avanza K-9175-ZC yang tengah berhenti pada traffic light.
Advertisement
BACA JUGA : Kecelakaan Rombongan SMPN 1 Sentolo di Tol Sragen, Kru Bus Terjepit & 5 Orang Terluka
Alhasil, pengemudi Toyota avanza K-9175-ZC terpental kearah depan membentur body belakang pengendara sepeda motor Yamaha Xeon AB-2610-XF yang juga tengah berhenti di traffic light.
"Pengendara spm Yamaha Xeon AB-2610-XF terjatuh bersama pengendaranya sekaligus pemboncengnya," katanya, Selasa (26/12/2023).
Akibat kecelakaan tersebut, Honda Brio AB-1768-QF mengalami kerusakan pada body depan ringsek. Toyota avanza K-9175-ZC mengalami kerusakan pada bodi belakang ringsek, kaca belakang pecah serta body kiri depan pesok. Sementara Yamaha Xeon AB-2610-XF mengalami rusak slebor belakang bengkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Menggunakan Drone
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pengendara Motor KLX Laka Tunggal di Kulonprogo, Pembonceng Meninggal Dunia
- Ini Alasan Pieter Huistra Tetap Bertahan di PSS Sleman
- Kasus Penggantian Plat Nomor BMW Mahasiswa UGM Naik ke Tahap Penyidikan
- Antisipasi Covid-19, Kulonprogo Siapkan Laboratorium hingga Fasyankes dari Puskesmas hingga Rumah Sakit
- Bantuan Subsidi Upah Cair, Disnaker Bantul: Penerima PKH Tidak Berhak
Advertisement
Advertisement