Advertisement
Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sleman ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 digelar dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja dalam rangka sinkronisasi terhadap tiga Raperda. Salah satu dari tiga Raperda yang disetujui menyangkut fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika
Dalam agenda rapat paripurna Rabu (27/12/2023) ini, dilakukan penyampaian laporan hasil rapat kerja dalam rangka sinkronisasi terhadap tiga Raperda. Tiga Raperda itu mencakup fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika, pendidikan karakter dan penyelenggaraan metrologi.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD Sleman, Tri Nugroho menerangkan jika sebelumnya rapat kerja dalam rangka sinkronisasi atas tiga Raperda telah dilakukan antara Bupati Sleman dengan DPRD. Hasil rapat mengemukakan seluruh fraksi sependapat dengan jawaban Bupati Sleman dan Bupati Sleman juga sependapat dengan jawaban DPRD.
Meski sependapat, ada sejumlah catatan yang masih harus ditindaklanjuti. Diantaranya, terkait judul Raperda Pendidikan Karakter yang diubah menjadi Penguatan Pendidikan Karakter. Selain itu judul Raperda Penyelenggaraan Meteorologi diubah menjadi Penyelenggara Meteorologi Legal.
"Tiga, setelah Raperda ini ditetapkan agar Bupati Sleman berkoordinasi dengan Pertamina terkait dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang bersumber dari pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Sleman," kata Tri di kantor DPRD Kabupaten Sleman.
Agenda rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Permohonan Persetujuan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama (MoU), serta penyampaian pendapat Akhir Bupati.
Di sisi lain, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam pandangan akhirnya berharap tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda ini dapat menyusun kebijakan-kebijakan yang semakin aspiratif. Kebijakan yang disusun berdasarkan kondisi atas permasalahan yang berkembang di masyarakat. "Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga Raperda ini dapat diselesaikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BNPB Kirim 53 Personel ke Myanmar Bantu Evakuasi Korban Gempa
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement