Advertisement
Selama Masa Kampanye Bawaslu Gunungkidul Belum Kasus Politik Uang
ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul belum menerima laporan kampanye yang menggunakan siasat politik uang utamanya uang elektronik atau e-money.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan kampanye dengan e-money.
Advertisement
“Tapi prinsipnya kami tetap melakukan pengawasan di setiap kegiatan peserta pemilu dan setiap kegiatan itu juga kami selalu memberikan surat imbauan agar perserta pemilu berkampanye sesuai dengan aturan,” kata Deni dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Deni menambahkan Bawaslu juga berupaya menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat mengawasi kampanye e-money.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengatakan Bawaslu RI telah menggandeng OJK untuk bersama-sama mencegah terjadinya politik e-money.
“Di DIY masih aman terkait hal tersebut. Kami belum menemukan praktik politik uang pada masa kampanye ini,” kata Umi.
BACA JUGA: Ada Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Gunungkidul, Bawaslu Butuh 2.709 Orang
Di lain pihak, Kepal OJK DIY, Parjiman mengatakan OJK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi-transaksi yang mencurigakan. Hasil analisis tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Sebetulnya yang tepat lembaga yang melakukan pengawasan uang elektronik sebagai salah satu alat pembayaran adalah BI. Namun demikian untuk aktivitas transaksi yang lewat lembaga jasa keuangan seperti bank, terutama yg kami tengarai itu transaksi mencurigakan apalagi di tahun politik sering terjadi money politik. OJK telah bekerja sama dengan PPATK menganalisis transaksi-transaksi yang mencurigakan tersebut,” kata Parjiman.
Parjiman menambahkan analisis transaksi mencurigakan telah rutin dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, baik transaksi tunai maupun non tunai. Selain itu lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan tersebut kepada PPATK atau Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) untuk yang tunai dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) untuk transaksi yan mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement






