Advertisement
Ada Aturan Baru tentang Keuangan Daerah, Pemkab Sleman Pastikan Tarif Wisata Tak Naik

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman memastikan tidak ada kenaikan retribusi masuk kawasan wisata yang dikelola oleh Pemkab Sleman. Hal ini seiring diberlakukannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Kepala Bidang Pemasaran Dispar Sleman, Kus Endarto mengatakan mulai awal 2024 adanya peraturan baru tentang Retribusi dan Pajak Daerah yang diberlakukan. Peraturan ini mengatur tentang masalah pajak dan retribusi di Kabupaten Sleman.
Advertisement
Meski ada perda baru, dia memastikan untuk saat ini tidak ada kenaikan retribusi di objek wisata yang dikelola pemkab. Dia menjelaskan beberapa destinasi yang dikelola Pemkab Sleman di antaranya adalah Kaliurang, Kaliadem serta candi-candi kecil yang pengelolaannya di luar kewenangan PT Taman Wisata Candi. “Hingga sekarang belum ada rencana untuk menaikan alias tiketnya masih sama,” kata Kus Endarto, Senin (1/1/2024).
Menurut dia, untuk detail harga retribusi masuk bisa mendatangi lokasi wisata yang ada. Sebagai contoh, sambung Kus Endarto, di depan pintu masuk Kaliurang terdapat detail harga tiket untuk kunjungan tiap orangnya.
Berdasarkan Pertaruran Bupati Sleman No.32/2021 tentang Perbuahan Atas Perbup No.1.5/2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diterangkan untuk tiket masuk ke Kaliurang dan Kaliadem dibanderol Rp3.750 per orang untuk wisatawan Nusantara dan Rp14.750 untuk turis asing.
Adapun rombongan wisata yang menggunakan jip dipatok Rp4.000 per orang. Wisata Menara pandang, turis dalam negeri dipatok Rp4.000 per orang, turis asing Rp15.000 per orang serta untuk rombongan jip ditarik Rp5.000 per orang.
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2024, Tarif Baru Retribusi Objek Wisata di Gunungkidul Resmi Berlaku
Selain itu, destinasi yang dikelola pemkab juga ada Museum Gunung Merapi. Untuk masuk museum atau mini theater masing-masing dipatok Rp5.000 untuk wisatawan dalam negeri dan wisatawan asing tarifnya Rp10.000 per orang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, sudah ada raperda baru tetang pajak dan retribusi daerah. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Didalam peraturan ini, pemkab maupun pemda diminta untuk menyatukan urusan penarikan pajak dan retribusi ke dalam satu perda. “Sudah ada perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ini juga sudah disosialisasikan secara online maupun offline,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
- Pecinta Honda Scoopy Merapat, Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Edisi Spesial Dengan Modif Decal
Advertisement
Advertisement