5 Parpol di Bantul Belum Serahkan Perbaikan Laporan Dana Kampanye

Jumali
Jumali Selasa, 09 Januari 2024 10:07 WIB
5 Parpol di Bantul Belum Serahkan Perbaikan Laporan Dana Kampanye

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak lima partai politik belum menyerahkan perbaikan atau revisi laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengungkapkan dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu yang telah melaporkan LADK pada batas waktu yang ditentukan yaitu 7 Januari 2024, ada 7 parpol yang dikembalikan dan harus dilakukan perbaikan.

"Dua parpol telah melakukan perbaikan. Dan sampai 9 Januari hari ini, lima parpol yang lainnya belum mengajukan perbaikan," katanya, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA : Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu

Kelima parpol yang belum memenuhi syarat dan belum melakukan perbaikan tersebut adalah PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PSI dan Partai NasDem. Mestri menyebut, kelima parpol tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melakukan perbaikan dalam LADK, salah satunya adalah pelaporan calon legislatif.

Di sisi lain, LADK menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh partai politik, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye kepada masyarakat.

"Berdasarkan tahapan, parpol masih diberi waktu lima hari yaitu tanggal 8-12 Januari 2024 untuk memperbaiki kelengkapan LADK," terang Mestri.

Adapun cakupan LADK adalah periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye mulai dari pembukaan rekening partai sampai aktifitas pada tanggal 6 Januari 2024. Menurut Mestri ada tujuh komponen utama yang harus dilaporkan di LADK seperti aktifitas keuangan partai, rekening partai, aktivitas belanja caleg dan sebagainya. "Semua itu harus dilengkapi dalam pengisian LADK," ungkap Mestri.

KPU Bantul juga telah memberi catatan apa saja yang harus dilengkapi dari setiap parpol. Selain itu, KPU Bantul juga membuka helpdesk setiap hari untuk membantu parpol yang kesulitan memenuhi persyaratan. Sebab, nantinya parpol yang tidak melengkapi pelaporan LADK akan mendapatkan sanksi cukup berat berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Tanggal 12 Januari 2024 akan kita lihat lagi. Nanti tanggal 13 akan kami umumkan. Mudah-mudahan mereka mematuhinya," harap Mestri.

BACA JUGA : KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Mestri mengungkapkan, ada tiga tahapan pelaporan dana kampanye yang harus diterima KPU. Laporan pertama LADK, kemudian disusul laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) sampai 11 Februari 2024. Terakhir adalah laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan setelah masa pencoblosan.

Selain itu, Mestri mengatakan rekening dana kampanye sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik. Artinya, parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online