Polres Bantul Sita 164 Knalpot Brong di Pekan Pertama Januari 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menyita sebanyak 164 knalpot tidak sesuai standar atau 'brong' di wilayah Kabupaten Bantul. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama kurun waktu pekan pertama di tahun 2024.
"Dari 1 hingga 8 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/1/2024).
Advertisement
Menurut Jeffry, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Sebab, banyak warga yang menyampaikan keluhan. "Oleh karena itu kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar," katanya.
BACA JUGA : Tim URC Presisi Polresta Yogyakarta Amankan 2 Botol Miras dan 6 Motor Knalpot Brong
Jeffry menyebut, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar Jeffry.
Ia berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengunaan knalpot brong, lanjut Jefrry, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.
“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya.
Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
“Selama masa kampanye Pemilu 2024, diimbau kepada para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong,” imbau dia.
Ke depannya, lanjut Jeffry, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong. "Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres Bantul berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Bantul," ujarnya.
BACA JUGA : Polisi Gelar Razia di Piyungan, Knalpot Brong hingga Pemotor Tak Berhelm Kena Tilang
Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement