Advertisement
Siap-Siap Kampanye Terbuka Pemilu 2024, KPU DIY Memetakan Lokasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memetakan lokasi untuk pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 21 Januari 2024 di lima kabupaten/kota.
"Kami akan menginventarisasi itu dan nanti akan keluar surat keputusan (SK) Ketua KPU DIY berkaitan tempat-tempat yang dilarang atau diperbolehkan untuk kampanye terbuka berdasarkan kesepakatan bersama," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani di Jogja, Kamis (11/1/2024).
Advertisement
Menurut Rani, lokasi-lokasi yang memungkinkan digunakan untuk kampanye terbuka antara lain harus memiliki akses yang mudah serta tidak melewati jalur yang dinilai rawan gesekan berdasarkan situasi politik terkini.
"Situasi politik dan kondisi masyarakat ter-'update' yang mengetahui teman-teman di kepolisian, itu yang harus kami dengarkan," kata dia.
Untuk memetakan lokasi yang tepat, kata dia, KPU DIY bakal meminta saran dan pandangan dari pemangku kepentingan terkait mulai dari Polda DIY hingga polres kabupaten/kota, Kesbangpol, Satpol PP, termasuk lembaga yang menaungi pemerintah desa di DIY.
Rani menuturkan sejumlah lokasi kampanye terbuka pada Pemilu 2019 akan digunakan sebagai acuan bersama.
"Kami akan tetap mendengar alasan keamanan dan seperti apa kondisi di lapangan. Berkaitan tempat tersebut yang punya mitigasi kan teman-teman di keamanan. Kami akan sama-sama merumuskan mana yang terbaik," ujar dia.
BACA JUGA: Kebakaran di Umbulharjo, Rumah Warga Habis Terbakar Rata Dengan Tanah
Rani berharap koordinasi pemetaan lokasi yang dijadwalkan Senin (15/1/2024) bisa segera membuahkan hasil sehingga sebelum kampanye terbuka atau rapat umum dimulai pada 21 Januari, SK sudah diterbitkan.
Menurut dia, hingga saat ini KPU DIY masih menunggu jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau rapat umum biasanya yang banyak pakai capres-cawapres maka tentu harus di pusat membuat jadwal di daerah, kemudian provinsi menentukan di kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan," kata dia.
Dia berharap kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 berlangsung tertib dan adil dengan mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Meski PKPU tidak mengatur jumlah maksimal peserta kampanye rapat umum, menurut dia, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan daya tampung tempat. "Aturannya masih sama, anak-anak tidak boleh diajak karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki hak pilih. Membawa anak bisa masuk pelanggaran," ucap Rani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Usul Penambahan SDM untuk Operasional Insinerator
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Tarumartani Tak Ajukan Banding
- DLH Bantul: Operasional TPSS Dekat Pantai Pandansari Hanya sampai 31 Desember 2024
- Amankan Ibadah Natal, Gegana Gelar Sterilisasi Gereja di Jogja
- Jelang Lawan Madura United, Tiga Pemain PSS Masih Pemulihan dari Cedera
Advertisement
Advertisement