Advertisement

Promo November

Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Pemkot Jogja Gandeng 21 Organisasi

Alfi Annisa Karin
Jum'at, 19 Januari 2024 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Pemkot Jogja Gandeng 21 Organisasi Sekda Kota Jogja Aman Yuriadijaya menandatangi perjanjian kerja sama dengan OBH sebagai wujud bantuan hukum bagi warga miskin, Jumat (19/1/2024). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sekda Kota Jogja Aman Yuriadijaya menandatangani perjanjian kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) di Balai Kota Jogja, Jumat (19/1/2024).

Ini sebagai wujud terjalinnya kembali kerja sama antara Pemkot Jogja dengan para OBH terkait pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di Kota Jogja.

Advertisement

Aman mengatakan, ini merupakan tahun ketiga bagi Pemkot Jogja dalam memberikan layanan hukum bagi warga miskin. "Ini bentuk afirmasi kita kepada masyarakat miskin, sehingga kami buktikan tetap istikomah, tahun ketiga perjalanan dari bantuan hukum ini tetap tidak berubah," ujarnya, Jumat.

Melalui program ini, warga Kota Jogja bisa mengakses bantuan hukum. Mulai dari pendampingan litigasi atau bantuan hukum di pengadilan hingga non-litigasi seperti sosialisasi tentang hukum. Dia berharap, program bantuan hukum bagi warga miskin ini nantinya bisa mewujudkan masyarakat yang melek hukum. "Selain itu juga bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat lewat pendampingan litigasi," kata Aman.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja Rihari Wulandari menjelaskan semula ada 22 OBH yang turut bergabung padi program ini. Namun, salah satu OBH mengundurkan diri lantaran tak menyetorkan kasus yang bisa direimburs oleh Pemkot Jogja. Sehingga, pada 2024 nantinya hanya akan ada 21 OBH yang bergabung.

BACA JUGA: Merasa Diabaikan Setelah Alami Diskriminasi Layanan Publik, Warga Gugat Presiden Jokowi

Dia juga mengatakan, sepanjang 2023 setidaknya ada 55 perkara baik litigasi maupun non-litigasi yang diselesaikan melalui program ini. "Untuk non-litigasi tahun ini hanya difokuskan ke sosialisasi penyuluhan karena beberapa masyarakat belum paham apa yang harus dilakukan kalau mereka mendapatkan permasalahan hukum karena merasa takut kalau berbuat dengan pengadilan hukum," jelasnya.

Rihari menyebut ada strategi berbeda yang diterapkan pada 2024. Terutama yang berkaitan dengan penyerapan anggaran.

Sebelumnya, dana diberikan pada masing-masing OBH dengan besaran Rp 12 juta. Namun, ini dinilai menjadikan serapan anggaran tak maksimal. Serapan anggaran pada 2022 baru mencapai 51%. Sementara di 2023 naik, tapi tak signifikan yakni sebesar 53%. "Sekarang kami buka, OBH bisa memberikan bantuan kepada masyarakat miskin di Kota Jogja. Ini juga dibuktikan dengan persetujuan dari pejabat setempat, SK bahwa betul-betul warga miskin yang perlu dibantu permasalahan hukumnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement