Advertisement
Kampanye Terbuka Harus Sesuai Aturan, Bawaslu Bantul: Dilarang Pakai Knalpot Brong dan Bawa Anak-anak
Ilustrasi knalpot blombongan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengimbau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk melaksanakan kampanye terbuka sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Misalnya, dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye.
Advertisement
“Selain itu peserta kampanye terbuka dilarang menggunakan knalpot brong. Hal ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta kampanye,” katanya Minggu (21/1/2024).
BACA JUGA: Jelang Pelaksanaan Kampanye Terbuka, KPU Gelar Rapat Koordinasi
Dalam kampanye rapat umum pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No. 15/2023 seperti stiker, kaos, kalender, leaflet, dan sebagainya.
Selain itu menurut Didik, pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut. Menurut dia, Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul.
“Pengawasan akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas desa, pengawas Tingkat kecamatan sampai dengan pengawas tingkat kabupaten,” katanya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul telah menyampaikan himbauan secara tertulis kepada seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten Bantul, Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ( (TKD Capres-Cawapres) dan serta perwakilan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY wilayah Bantul.
“Dalam imbauan tersebut disampaikan agar peserta pemilu dalam melaksanakan rapat umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No.15/2023 tentang kampanye,” katanya.
Dia menyampaikan salah satu penekanan dalam himbauan tersebut yaitu peserta Pemilu diminta menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.
Lebih lanjut menurut dia peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Bantul melalui Keputusan KPU Bantul No.11/2024. Dia berharap dalam rapat umum ini masing-masing peserta Pemilu dapat menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement






