Advertisement

Kabar Terbaru Beach Club Raffi Ahmad, 10 Hektare Sudah Dibebaskan, DLH Gunungkidul Belum Terima Dokumen

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 23 Januari 2024 - 19:32 WIB
Budi Cahyana
Kabar Terbaru Beach Club Raffi Ahmad, 10 Hektare Sudah Dibebaskan, DLH Gunungkidul Belum Terima Dokumen Selebritas Raffi Ahmad menunjukkan lokasi Beach Club di perbukitan Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (16/12 - 2023). / Instagram @raffinagita1717

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul belum mendapat dokumen apa pun perihal pembangunan Beach Club Bekizart (BCB) milik selebritas Raffi Ahmad. Di sisi lain, Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, mengaku sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan di lokasi pembangunan BCB tersebut.

Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri mengatakan sebelum ada rencana pembangunan BCB tersebut, sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan. Lahan yang dia maksud merupakan lahan yang akhirnya menjadi lokasi pembangunan BCB.

Advertisement

“Luasan pasti saya tidak tahu tapi ada sekitar 10 hektare sudah dibebaskan. Tapi pembebasannya sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai lurah,” kata Suhendri dihubungi, Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA: Pembangunan Beach Club Bekizart, DLH Gunungkidul: Kami Belum Terima Dokumen Apapun

Suhendri mengaku tidak tahu detail pembebasan lahan karena Pemerintah Kalurahan (Pemkal) tidak dilibatkan dalam proses jual beli. 

“[Proyek] itu kan sepertinya kerja sama. Jadi yang [sebelumnya] mau membangun dari pihak Raffi Ahmad kerja sama dengan yang punya tanah. Tapi brand-nya Raffi Ahmad. Jadi yang membangun itu kerja sama [sesama orang] yang mendirikan ARBI [PT Agung Rans Bersahaja Indonesia],” katanya.

Sebelumnya, Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

BACA JUGA: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Bangun Beach Club dan 300 Vila di Pantai Gunungkidul, Janji Bangkitkan Ekonomi Warga

Pasalnya, kata Hary lokasi pembangunan BCB tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Kepetusuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. BCB juga masuk SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan, dan Kawasan Geopark Gunung Sewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puluhan Benda Bersejarah dari Masa Majapahit, Dikembalikan AS ke Indonesia dan Kamboja

News
| Sabtu, 27 April 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement