Advertisement
Kabar Terbaru Beach Club Raffi Ahmad, 10 Hektare Sudah Dibebaskan, DLH Gunungkidul Belum Terima Dokumen
Selebritas Raffi Ahmad menunjukkan lokasi Beach Club di perbukitan Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (16/12 - 2023). / Instagram @raffinagita1717
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul belum mendapat dokumen apa pun perihal pembangunan Beach Club Bekizart (BCB) milik selebritas Raffi Ahmad. Di sisi lain, Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, mengaku sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan di lokasi pembangunan BCB tersebut.
Lurah Ngestirejo Wahyu Suhendri mengatakan sebelum ada rencana pembangunan BCB tersebut, sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan. Lahan yang dia maksud merupakan lahan yang akhirnya menjadi lokasi pembangunan BCB.
Advertisement
“Luasan pasti saya tidak tahu tapi ada sekitar 10 hektare sudah dibebaskan. Tapi pembebasannya sudah dilakukan sebelum saya menjabat sebagai lurah,” kata Suhendri dihubungi, Selasa (23/1/2024).
BACA JUGA: Pembangunan Beach Club Bekizart, DLH Gunungkidul: Kami Belum Terima Dokumen Apapun
Suhendri mengaku tidak tahu detail pembebasan lahan karena Pemerintah Kalurahan (Pemkal) tidak dilibatkan dalam proses jual beli.
“[Proyek] itu kan sepertinya kerja sama. Jadi yang [sebelumnya] mau membangun dari pihak Raffi Ahmad kerja sama dengan yang punya tanah. Tapi brand-nya Raffi Ahmad. Jadi yang membangun itu kerja sama [sesama orang] yang mendirikan ARBI [PT Agung Rans Bersahaja Indonesia],” katanya.
Sebelumnya, Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pasalnya, kata Hary lokasi pembangunan BCB tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Kepetusuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. BCB juga masuk SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan, dan Kawasan Geopark Gunung Sewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
- Dinkes Kota Jogja Siapkan Tiga Pos Kesehatan di Kawasan Malioboro
- Libur Lebaran 2026, Prambanan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan
- Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
Advertisement
Advertisement









