Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Jogja, Waliyin dan Ridduan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1/2024).
JPU Kejaksaan Negeri Sleman, Hanifah, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman untuk pertama, memutuskan kedua terdakwa terbukti dan secara sah meyakinkan, melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan dan turut serta menghilangkan nyawa orang lain.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati. Ketiga, menyatakan barang bukti satu potong baju, sampai dengan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta kunci kontak dan STNK, dirampas untuk negara,” katanya.
Keempat, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000 kepada terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan perubatan para terdakwa yakni tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.
BACA JUGA: Pemda DIY Anggarkan Rp2,5 Triliun Untuk Belanja Barang dan Jasa Dalam Negeri
Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak kedua terdakwa diberi kesempatan membuat pledoi atau pembelaan selama dua pekan. Setelah itu, sidang akan kembali digelar pada 7 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa hukum terdakwa, Adi Susanto, menuturkan terhadap tuntutan mati atas diri terdakwa, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.
“Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” kata dia.
Majelis hakim menurutnya punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. “Karena itu, waktu dua pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.