Advertisement
Bawaslu Bantul Minta Ada Jeda Waktu antara Pemungutan dan Perhitungan Suara
Ilustrasi pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Bawaslu Bantul berharap agar ada jeda waktu istirahat antara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024.
Jeda waktu itu diperlukan untuk memastikan agar kesehatan dari petugas KPPS maupun pengawas TPS tetap terjaga dan perhitungan surat suara bisa optimal, tidak terjadi banyak kesalahan.
Advertisement
“Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan KPU. Kami ingin agar ada jeda waktu istirahat antara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, Selasa (6/2/2024).
BACA JUGA : Bawaslu Ingatkan Masyarakat Jangan Habiskan Energi untuk Kampanye
Didik mengungkapkan, koordinasi ini penting untuk memastikan agar kondisi kesehatan dari petugas KPPS maupun pengawas TPS tetap terjaga dan perhitungan surat suara.
“Apalagi nanti perhitungan suara kan dimulai dari surat suara Pilpres. Setelah itu penghitungan suaranya kan semakin rumit. Karena yang terakhir baru untuk suara DPRD Kabupaten. Tentunya ini butuh konsentrasi lebih,” jelas Didik.
Selain itu, Bawaslu Bantul juga meminta agar KPPS memerhatikan kondisi kesehatan dari anggotanya. Jika ada anggota KPPS yang fisiknya lemah untuk dilakukan istirahat lebih dahulu.
“Tapi tentu, proses itu harus dikoordinasikan antara pengawas TPS dan saksi. Dua unsur ini memang harus dikoordinasikan,” lanjut Didik.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WIB dan harus selesai pukul 13.00 WIB. Setelah itu proses akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
“Nah di sela-sela itu kan ada proses istirahat. Nah itu tergantung teman-teman KPPS, apakah akan dilanjut dengan penghitungan suara, atau ada istirahat lebih dahulu. Nah sesuai ketentuan di Mahkamah Konstitusi penghitungan suara harus selesai di hari itu juga,” kata Joko.
Namun, karena ada judicial review, kata Joko, maka MK menambahi waktu penghitungan suara hingga hari berikutnya sampai 12 jam. “Tanpa jeda. Artinya bukan tanpa istirahat. Tanpa jeda itu artinya terus dilakukan, bisa istirahat. Tidak ditutup. Bisa isoma dan makan, tetap disitu,” lanjut Joko.
Diakui oleh Joko, mengacu pada Pemilu sebelumnya, penghitungan surat suara pada tingkat kapanewon selalu memakan waktu berhari-hari. Bahkan, di Kapanewon Banguntapan, dibutuhkan waktu 14 hari penghitungan surat suara. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Bantul telah meminta kepada anggota KPPS untuk secepatnya menyelesaikan perhitungan surat suara di tingkat TPS.
“Makanya kami sampaikan ke teman-teman PPS untuk membimtek KPPS untuk berhati-hati, jeli dan pemahamannya harus jelas dalam merekap perhitungan surat suara di tingkat TPS. Jangan sampai menghambat proses rekapitulasi,” kata Joko.
BACA JUGA : Bawaslu Temanggung Tindaklanjuti Soal Kades Diduga Terlibat Pemenangan Pasangan Calon
Menurut Joko, proses rekapitulasi di tingkat kapanewon berjalan lama dikarenakan ada masalah saat rekapitulasi di tingkat TPS. Di samping itu, di kapanewon Sewon, Banguntapan dan Kasihan jumlah TPS cukup banyak. “Tentu ini mempengaruhi proses rekapitulasi surat suara. Jika tidak ada permasalahan di tiga kapanewon itu tidak sampai 14 hari. Cukup 9 sampai 10 hari selesai,” kata Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Jakbar, 12 RT dan 4 Jalan Tergenang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








