Advertisement

Bawaslu DIY Ungkap Kerawanan di Masa Tenang Pemilu 2024

Newswire
Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:07 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu DIY Ungkap Kerawanan di Masa Tenang Pemilu 2024 Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib memberikan keterangan kepada wartawan soal penyelenggaraan perdana kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023) (Harian Jogja - Yosep Leon Pinsker)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul beserta jajaran pengawas tingkat kelurahan dan kecamatan menggelar apel siaga dalam rangka kesiapan pengawasan selama masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai dari 11 sampai 13 Februari.

"Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye berakhir pada 10 Februari, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang pemilu, Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye," kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib saat memimpin Apel Siaga Bawaslu Bantul di Bantul, Jumat )(9/2/2024) sore.

Advertisement

Menurut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi "Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu".

Selain kegiatan kampanye, yang jelas dilarang pada masa tenang, pada tahapan ini juga sangat rawan terjadinya berbagai jenis pelanggaran, seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech) serta jenis pelanggaran lainnya.

"Oleh sebab itu untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, jujur dan adil, saya mengajak stakeholder termasuk seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas," katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Sebut Politik Uang Masih Rawan Terjadi Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Pihaknya meyakini dengan sinergitas dan kolaborasi antara pengawas pemilu, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat di empat kabupaten provinsi DIY akan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita.

Lebih lanjut dia juga mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 di DIY, bahwa pada masa tenang Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

"Serta dalam rangka memastikan pelaksanaan regulasi dan kelancaran tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, peserta pemilu dapat membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri," katanya.

Bawaslu DIY juga mengajak, seluruh stakeholder dan mitra kerja memberikan dukungan dalam pengawasan pemilu, karena dukungan tersebut akan memberi kontribusi besar untuk keberhasilan bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024.

"Saya yakin kita semua punya visi bersama, yakni terwujudnya pemilu yang damai dan berintegritas. Mari kita promosikan dan perjuangkan visi tersebut sebagai bagian ikhtiar kita untuk berkontribusi dalam pembangunan politik di Indonesia. Mari kita mulai dari Yogyakarta untuk membangun kualitas pemilu di Indonesia," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon

Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 22:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement