Advertisement
Hari Tenang Peserta Pemilu Belum Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu DIY: Banyak yang Tidak Menepati Janji

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Peserta pemilu banyak yang tidak menepati janji untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) setelah berakhirnya masa kampanye dan masuk masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyesalkan hal ini.
"Setelah kami melakukan pengawasan di lapangan, ternyata janjinya (membersihkan APK) tidak banyak yang menepati. Sehingga, terpaksa kami dari Bawaslu dan Satpol PP secara bertahap melakukan pembersihan APK," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Senin (12/2/2024).
Advertisement
Menurut Najib, salah satu fokus Bawaslu DIY saat memasuki masa tenang Pemilu 2024 adalah memastikan tidak ada lagi APK terpasang. Untuk itu, pada Minggu (11/2/2024) dini hari, Bawaslu DIY menggelar pengawasan serentak diawali apel bersama Satpol PP.
Setelah apel, Bawaslu bersama Satpol PP langsung bergerak menurunkan APK secara paksa, karena tidak banyak peserta pemilu berinisiatif membersihkan alat peraga kampanye mereka secara mandiri. Dia menargetkan pada Selasa (13/2) berbagai sudut wilayah di Jogja sudah bersih dari berbagai bentuk APK.
BACA JUGA: Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus di Bukit Bego Bantul
"Sekarang masih banyak APK, targetnya nanti sampai tanggal 13 Februari sudah bersih semuanya," kata dia.
Najib mengakui peserta pemilu yang tidak membersihkan APK masing-masing di masa tenang Pemilu 2024 sebatas tergolong melakukan pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran administrasi sanksinya APK dibersihkan kami, oleh panwaslu dan Satpol PP. Alhamdulillah, Satpol PP sangat men-support. Mereka berkomitmen mendukung kami membersihkan APK," ujar Najib.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan APK berupa baliho dan banner milik caleg DPD RI dan sejumlah bendera partai politik masih terpasang di sejumlah titik di wilayah Kota Jogja hingga Senin pagi (12/2/2024).
"Namun demikian, jumlah APK yang masih terpasang sudah berkurang dari sebelumnya. Seharusnya masa tenang, APK sudah clear," kata anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba.
Kamba menegaskan penurunan APK pemilu sejatinya bukan hanya tanggung jawab Bawaslu maupun Satpol PP, tetapi juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu yang memasang. KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Beri Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Berikut Profil Hakim Ketua Dennie Arsan, Karirnya Moncer
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Beras Oplosan Medium dan Premium Ditemukan di Pasar Tradisional di Bantul
- Media Massa Jogja Siap Dukung PORDA DIY 2025
- Konsumsi BBM Bersubsidi untuk Nelayan Gunungkidul Terus Meningkat
- Pembangunan Jalan di Batas Kota Bantul Dimulai, Pemkab akan Tutup Jalur Bagian Barat, Ini Alasannya
- 6.000 KK di DIY Dicoret dari Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Advertisement
Advertisement