Advertisement

Promo November

Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus di Bukit Bego Bantul

Jumali
Senin, 12 Februari 2024 - 12:27 WIB
Ujang Hasanudin
Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Bus di Bukit Bego Bantul Bus pariwisata kecelakaan, terguling di ruas Jalan Imogiri-Mangunan, tikungan Wanagama Bawah Bukit Bego, Kelurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul. - Antara/ist - Humas Polres Bantul\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul belum menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas tunggal bus di Jalan Imogiri-Dlingo, tepatnya tikungan Wanagama di bawah Bukit Bego, Imogiri, Bantul. Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, sampai saat ini pengemudi bus masih berstatus saksi.

Advertisement

Sampai saat ini, Polisi juga masih menunggu keterangan dari saksi ahli. Sebab, keterangan saksi ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan apakah pengemudi bus tersebut akan dijadikan tersangka atau tidak.

“Jika saksi ahli sebut sopir melakukan human error maka otomatis menjadi tersangka,” kata Jeffry ditemui di Mapolres Bantul, Senin (12/2/2024).

Menurut Jeffry, saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari pabrikan bus yakni Mercedez Benz. Sementara saksi ahli tersebut baru bisa dimintai keterangan usai Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

BACA JUGA: Detik-detik Bus Terguling di Bukit Bego Bantul Tewaskan 3 Penumpang, Sempat Berhenti Sopir Sebut Macet Padahal di Depan Sepi

BACA JUGA: Rem Blong Diduga Menjadi Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Sekitar Bukit Bego

“Sebenarnya tidak ada kendala. Hanya masih menunggu keterangan ahli dari Mercy. Nantinya akan diketahui kondisi kendaraan dan penyebab terjadinya kecelakaan,” jelas Jefrry.

Untuk perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus ini, Jeffry mengaku pada Senin (12/2/2024), polres akan melakukan gelar perkara secara internal. Usai gelar perkara, dan menerima keterangan dari saksi ahli, polisi baru busa memastikan apakah pengemudi akan dinaikkan status menjadi tersangka atau tidak.

"Jika memang terbukti ada human error, pengemudi bisa ditetapkan jadi tersangka,” ucap Jeffry.

Di sisi lain, Jeffry mengungkapkan saat ini masih ada tiga korban yang menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang di RSUP dr. Sardjito dan dua orang di rumah sakit Panembahan Senopati Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement