Mantan Pengurus PMI Kota Jogja Ditangkap Kejaksaan, Musnahkan Dokumen Dugaan Korupsi dengan Mencacah Jadi Bubur Kertas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri Kota Jogja menangkap dan menetapkan tersangka mantan pengurus PMI Kota Jogja berinisial MT atas dugaan memusnahkan dokumen dugaan korupsi yang terjadi di tubuh organisasi tersebut era 2016-2021. MT yang sebelumnya menjadi Plh Ketua PMI Jogja ditangkap penyidik Kejari Kota Jogja dan ditetapkan tersangka pada Kamis (15/2/2024).
Kepastian kabar penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung melalui rilis tertulis yang dikirimkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan pada Jumat (16/2/2024). MT berusaha menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan kepada staf PMI Kota Jogja menghancurkan dokumen beragam laporan keuangan periode 2016-2021 dengan mencacah dan diolah menjadi bubur kertas.
Advertisement
BACA JUGA : PMI DIY Akan Polisikan Pelaku Terkait Utang Rp7,5 M
"Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di LP Kelas II A Jogja," kata Herwatan dalam rilisnya.
Tersangka MT selaku Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Jogja perideoa 2021-2026 memerintahkan staf untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Jogja periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari penyimpanan dokumen pada 20 Nopember 2021 dan 7 Juni 2022 untuk dimusnahkan.
"Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi hingga nota-nota. Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Jogja menghubungi UD. Sregep yang bergerak dibidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas," katanya.
BACA JUGA : Hasil Audit Sementara PMI Jogja Utang Rp7,2 Miliar, Plt Ketua: Masih Ditelusuri
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja Saptana Setya Budi menegaskan penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi pihak lain bahwa upaya memusnahkan barang bukti bisa dijerat pidana korupsi. Bahwa melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutupi perbuatan korupsi bisa dijerat pidana.
"Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Jogja periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan menjadi terkendala," katanya.
Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
Advertisement
Advertisement