Advertisement

Gaji Lurah dan Pamong di Gunungkidul Resmi Naik, Segini Besarannya

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 18 Februari 2024 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Gaji Lurah dan Pamong di Gunungkidul Resmi Naik, Segini Besarannya Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul menyampaikan bahwa penghasilan tetap (siltap) lurah dan pamong naik pada tahun 2024. Guna mencukupi pembayaran siltap tersebut, alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Gunungkidul lantas dinaikkan sampai Rp8 miliar.

Kepala Bidang Kepala Bidang Bina Perencanaan, Keuangan, dan Kekayaan Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Waziroh mengatakan kenaikan gaji lurah dan pamong merupakan imbas dari kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%.

Advertisement

“Gaji lurah dan pamong ada kenaikan tahun 2024 yang telah diatur pakai SK Bupati. Aturan yang kami gunakan adalah gaji terendah itu setara golongan IIa untuk PNS. Gaji PNS ada kenaikan maka kami gunakan aturan itu untuk menyusun SK [Surat Keputusan] Bupati,” kata Waziroh dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 333/KPTS/2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan bahwa siltap lurah mencapai Rp3.600.000; Carik Rp2.850.000; Kepala Pelaksana Teknis Rp2.545.000; Dukuh Rp2.385.000; dan Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebesar Rp2.270.000.

Kemudian, besaran upah tetap staf pamong kalurahan yang diterimakan untuk staf pamong kalurahan yang diangkat setelah penetapan Perda No. 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa setiap bulan sebesar Rp2.188.100.

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp29 Miliar untuk Gaji Tenaga Harian Lepas

Tahun 2024, besaran ADD di Gunungkidul mencapai sekitar Rp120 miliar. Sedangkan tahun 2023 hanya Rp112 miliar. Dengan begitu ada kenaikan Rp8 miliar.

Pengelolaan ADD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Gunungkidul) No. 37/2020. ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, khususnya belanja penghasilan tetap, tunjangan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan tunjangan jaminan ketenagakerjaan bagi lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan serta tunjangan jaminan kesehatan untuk staf pamong kalurahan.

Apabila pembiayaan kegiatan di atas telah tercukupi maka ADD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kalurahan, bidang pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kalurahan.

“Kalau untuk BPJS Kesehatan sudah dipotong langsung dari BKAD [sebelum ADD ditransfer],” katanya.  

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Mohamad Arif Aldian mengatakan pengalokasian ADD setiap desa/kalurahan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jumlah RT dan RW.

“Selain itu juga jumlah penduduk kalurahan, angka kemiskinan kalurahan, luas wilayah kalurahan, jumlah padukuhan dan tingkat kesulitan geografis kalurahan,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring

News
| Minggu, 28 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement