Hamil Duluan Masih Jadi Sebab Tingginya Pernikahan Dini di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa selama tahun 2022 dan 2023, kejadian hamil di luar ikatan pernikahan atau hamil duluan masih menjadi sebab utama dispensasi pernikahan dini. Meski dalam dua tahun tersebut terjadi penurunan angka kejadian namun tidak signifikan.
Humas PA Gunungkidul, Mudara mengatakan faktor utama dispensasi pernikahan yang pihaknya terima masih dilatarbelakangi oleh kejadian hamil di luar ikatan pernikahan atau hamil duluan. Angkanya, tahun 2022 ada 93 kejadian dan 2023 ada 89 kejadian. Penurunan hanya 4 kejadian.
Advertisement
Usia calon pengantin perempuan (CPP) paling muda yang telah hamil tahun 2022 yaitu 14 tahun 3 bulan. Sedangkan usia pasangannya 18 tahun 7 bulan. Permohonan tersebut dikabulkan.
Apabila melihat angka keseluruhan permohonan pernikahan dini di Gunungkidul tahun 2022 mencapai 171. Lalu, tahun 2023 angka tersebut turun menjadi 149. Dua tahun lalu, Kapanewon Ponjong menjadi wilayah dengan permohonan terbanyak mencapai 25. Satu tahun setelahnya Kapanewon Wonosari menggeser Ponjong dengan wilayah permohonan dispensasi pernikahan dini terbanyak.
Meski angka permohonan/perkara tersebut mencapai ratusan namun tidak semuanya dikabulkan. Tahun 2022 saja, hanya 161 perkara dikabulkan, 5 dicabut, 3 gugur, dan 2 ditolak. Sedangkan tahun 2023, perkara dikabulkan mencapai 145; dan sisanya seperti dicabut, ditolak, tidak diterima, dan gugur masing-masing hanya ada satu perkara.
Kemudian, apabila melihat faktor lain permohonan pernikahan dini adalah kekhawatiran berbuat dosa/menghindari zina yang menduduki peringkat kedua. Jumlahnya tahun 2022 ada 70 dan tahun 2023 ada 40.
Selama dua tahun tersebut, empat Kapanewon yang masuk dalam wilayah dengan permohonan terbanyak antara lain Ponjong, Wonosari, Karangmojo, Semanu, dan Saptosari.
Mudara menambahkan bahwa PA Gunungkidul juga berperan dalam mencegah pernikahan dini. Apabila alasan pemohon khawatir berbuat dosa, PA dapat memberi nasihat agar tidak terburu-buru menikah.
“Bagi pihak yang daftar kami upayakan memberi nasihat agar jangan terburu nikah, sedangkan yang bisa optimal menurunkan angka DK [dispensasi kawin] adalah pemerintah, dinas pendidikan, atau tokoh masyarakat,” kata Mudara dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Kepala Dispendik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di Gunungkidul adalah dengan edukasi melalui serangkaian program sosialisasi.
“Awalnya dengan pengawas pembina lalu ke sekolah binaannya dan para guru mensosialisasikan ke para siswa,” kata Nunuk.
Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Gunungkidul, Dyah Mayun Hartanti mengatakan pernikahan dini perlu dicegah karena secara fisiologi dan mental belum siap.
“Ditambah kesiapan pengetahuan dan dukungan orang-orang terdekat kurang maksimal. Risiko timbul masalah baru. Perceraian, KDRT, pola asuh anak,” kata Mayun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
Advertisement
Advertisement