Advertisement
PKS DIY Keberatan Soal Ditundanya Rekapitulasi Suara di Tingkat Kemantren

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus PKS DIY mengaku keberatan dengan ditundanya rekapitulasi suara di tingkat kemantren atau kecamatan di Pemilu 2024 sejak Senin (19/2/2024) sampai dengan Selasa (20/2/2024).
Penundaan ini disebut tidak sesuai dengan alasan hukum yang dipakai KPU bahwasanya rekapitulasi ditunda untuk mengoptimalkan kinerja dari Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Advertisement
Ketua PKS DIY Agus Mas'udi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU No. 25/2023 disebutkan bahwa Sirekap hanya sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Dengan kata lain, Sirekap bukan sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Menurut Agus, KPU tidak secara aktif berkomunikasi dengan baik dan terbuka kepada peserta Pemilu mengenai dasar pertimbangan penghentian rekapitulasi suara tingkat kemantren. "Kami tidak diberikan pemahaman pasti mengenai kondisi apa yang mendasari penghentian ini, termasuk jika benar bahwa KPU RI memberikan arahan kepada KPU DIY dan KPU di Kabupaten/Kota," katanya.
Baca Juga
Pemilu 2024 Sudah Dekat, PKS Serukan Banyak Bermunajat untuk Kemenangan AMIN
Real Count KPU Sementara untuk DPRD Jogja: PDIP Memimpin, Disusul Gerindra dan PKS
Real Count KPU untuk Pileg 2024, PDIP-Golkar Tertinggi, Demokrat dan PKS Kejar-kejaran Raih Suara
Di sisi lain penghentian rekapitulasi suara tingkat kemantren dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan atau penghilangan data-data hasil Pemilu. "Karena sudah terlanjur ditunda, maka kami meminta agar KPU menjamin hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan," ujarnya.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menyebut telah mengirim surat kepada PPK untuk memberikan pemberitahuan kepada Panwascam dan saksi partai bahwa rekapitulasi suara tingkat kemantren ditunda sampai Selasa (20/2/2024).
Kebijakan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU DIY dengan alasan untuk mengoptimalkan kinerja Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kemantren. "Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kemantren akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral Dokter RSUD Sekayu Dianiaya Keluarga Pasien, Begini Respons Kemenkes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan KA YIA Xpress, Kamis 14 Agustus 2025
- PKU Muhammadiyah Jogja Ajak Biro Haji dan Umroh Bangun Ekosistem Perjalanan Sehat Jasmani dan Ruhani
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, dari Stasiun Tugu, Wates, Wojo, hingga Jenar
- Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini 14 Agustus 2025, Mulai Pukul 08.30 WIB
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 14 Agustus 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
Advertisement
Advertisement