Advertisement

PKS DIY Keberatan Soal Ditundanya Rekapitulasi Suara di Tingkat Kemantren

Yosef Leon
Senin, 19 Februari 2024 - 19:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
PKS DIY Keberatan Soal Ditundanya Rekapitulasi Suara di Tingkat Kemantren Foto Ilustrasi. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara - Dedhez Anggara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus PKS DIY mengaku keberatan dengan ditundanya rekapitulasi suara di tingkat kemantren atau kecamatan di Pemilu 2024 sejak Senin (19/2/2024) sampai dengan Selasa (20/2/2024).

Penundaan ini disebut tidak sesuai dengan alasan hukum yang dipakai KPU bahwasanya rekapitulasi ditunda untuk mengoptimalkan kinerja dari Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Advertisement

Ketua PKS DIY Agus Mas'udi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU No. 25/2023 disebutkan bahwa Sirekap hanya sarana publikasi hasil penghitungan suara dan alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Dengan kata lain, Sirekap bukan sumber yang sah secara hukum terkait hasil penghitungan suara," ujarnya, Senin (19/2/2024).

Menurut Agus, KPU tidak secara aktif berkomunikasi dengan baik dan terbuka kepada peserta Pemilu mengenai dasar pertimbangan penghentian rekapitulasi suara tingkat kemantren. "Kami tidak diberikan pemahaman pasti mengenai kondisi apa yang mendasari penghentian ini, termasuk jika benar bahwa KPU RI memberikan arahan kepada KPU DIY dan KPU di Kabupaten/Kota," katanya.

Baca Juga

Pemilu 2024 Sudah Dekat, PKS Serukan Banyak Bermunajat untuk Kemenangan AMIN

Real Count KPU Sementara untuk DPRD Jogja: PDIP Memimpin, Disusul Gerindra dan PKS

Real Count KPU untuk Pileg 2024, PDIP-Golkar Tertinggi, Demokrat dan PKS Kejar-kejaran Raih Suara

Di sisi lain penghentian rekapitulasi suara tingkat kemantren dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan atau penghilangan data-data hasil Pemilu. "Karena sudah terlanjur ditunda, maka kami meminta agar KPU menjamin hasil rekapitulasi di tingkat PPK yang telah selesai dilakukan tidak ada perubahan," ujarnya.

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menyebut telah mengirim surat kepada PPK untuk memberikan pemberitahuan kepada Panwascam dan saksi partai bahwa rekapitulasi suara tingkat kemantren ditunda sampai Selasa (20/2/2024).

Kebijakan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan KPU DIY dengan alasan untuk mengoptimalkan kinerja Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kemantren. "Tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kemantren akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 3 Maret 2024," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

86 Kepala Daerah Berangkat ke IPDN untuk Ikut Retret Gelombang II

News
| Minggu, 22 Juni 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement