Anak Gajah Yuna Mati Diduga Terinfeksi Virus EEHV di Aceh
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Foto ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Percepatan harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY lewat aplikasi e-Monday.
"Aplikasi e-Monday sudah kami launching setahun yang lalu sehingga nanti kami harapkan mempermudah dalam melakukan pembahasan maupun harmonisasi (raperda/raperkada)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat pembukaan Bimtek Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Jogja, Kamis (29/2/2024).
Selain mempercepat proses, Agung menuturkan bahwa aplikasi hasil inovasi jajaran Kanwil Kemenkumham DIY dengan sejumlah fitur mampu memastikan akuntabilitas harmonisasi dan pembahasan raperda. "Ini adalah kontribusi dari Provinsi DIY untuk Kemenkumham RI," ucap dia.
Melalui aplikasi e-Monday (Harmonisasi Perda Jogja), pengajuan raperda maupun raperkada di DIY sejak 2023 tidak lagi lewat tatap muka yang biasanya memerlukan waktu lebih panjang.
Meski demikian, untuk tahap pembahasan rancangan regulasi, Kanwil Kemenkumham DIY tetap menyediakan opsi tatap muka atau melalui zoom.
"Kalau (raperda/raperkada) sudah disetujui untuk tanda tangan 'kan biasanya banyak sekali sampai berhalaman-halaman. Nanti tidak lagi karena langsung tanda tangan di aplikasi tersebut," jelas Agung.
BACA JUGA: Tak Hanya Prabowo, Berikut 7 Tokoh Militer Penerima Jenderal Kehormatan
Sepanjang 2023, Kanwil Kemenkumham DIY mencatat 468 raperda maupun raperkada yang diajukan pemerintah daerah maupun sekretariat DPRD di DIY telah terharmonisasi dengan memanfaatkan aplikasi e-Monday.
"Kalau sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar) kami sejak berkas diterima lengkap prosesnya maksimal 15 hari. Akan tetapi, pengalaman kami dengan aplikasi, 7 hari sudah selesai. Artinya kami mempersingkat setengah dari waktu yang disediakan," ujar Agung.
Menurut Agung, pemanfaatan aplikasi itu telah disampaikan ke Kemenkumham RI dan rencananya bakal diterapkan untuk kanwil kemenkumham di seluruh Indonesia. "Kami tidak keberatan kalau semua nanti pakai aplikasi ini," ucap dia.
Agung menekankan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Peraturan perundang-undangan yang berkualitas menjadi landasan bagi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat," tutur Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.