Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
ilustrasi. /Reuters-Ina Fassbender
Harianjogja.com, JOGJA—Waktu berbuka puasa merupakan momen paling dinantikan oleh umat Islam yang sedang berpuasa di bulan Ramadan ini. Sebab mensegerakan berbuka pusa merupakan amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan.
Karena itu penting untuk mengetahui waktu berbuka puasa. Waktu berbupa puasa secara umum ketika matahari terbenam dan ditandai dengan kumandang adzan maghrib.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan jadwal imsakiyah selama Ramadan 1445 Hijriah/2024. Jadwal imsakiyah ini merupakan panduan jadwal masuk waktu imsak, subuh, terbitnya matahari, waktu duha, zuhur, asar, maghrib, dan isya.
Berikut Jadwal Waktu Berbuka Puasa 12 Maret 2024:
Mengacu Kementerian Agama, jadwal buka puasa untuk wilayah Jogja dan sekitarnya mulai Pukul 17.56 WIB. Sementara jadwal salat isya dan tarawih Pukul 19.05 WIB.
Sementara untuk wilayah Gunungkidul lebih cepat satu menit, yakni waktu maghrib atau waktu berbuka pusa Pukul 17.55 WIB dan waktu salat isya dan tarawih Pukul 19.04 WIB
Adapun untuk Kulonprogo lebih lambat satu menit, yakni waktu maghrib Pukul 17.57 WIB dan waktu isya serta tarawih Pukul 19.06 WIB.
Sumber: Kemenag RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Harga air bersih di Gedangsari Gunungkidul tembus Rp350.000 per tangki. Medan perbukitan dan jauhnya sumber air membuat biaya distribusi mahal.
Kabut asap dari karhutla di Sumatra dan Kalimantan berdampak pada Singapura. PSI wilayah tengah menembus 105 dan masuk kategori tidak sehat.
Bug WhatsApp di sejumlah HP Android bisa membuka galeri saat layar terkunci. Simak perangkat yang terdampak dan cara mengurangi risikonya.
DPRD Kabupaten Kulonprogo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman
Sebanyak 21 bakal calon lurah dalam proses pengisian lurah melalui mekanisme pergantian antarwaktu di Kabupaten Sleman dinyatakan lolos seleksi administrasi.