Tak Mau Jatuh Korban Lagi, Bupati Bantul Siapkan Surat Edaran Soal Mercon
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat ini menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait dengan larangan petasan. Dengan dikeluarkannya SE Bupati Bantul, diharapkan ada payung hukum untuk menindak penjual, pembuat, pembeli maupun penyulut petasan di Bumi Projotamansari.
Selain itu, adanya SE Bupati tentang larangan petasan juga bisa meminimalkan korban dari bahaya petasan. “Surat Edaran Bupati sebentar lagi saya tandatangani untuk melarang adanya mercon itu,” kata Bupati Halim ditemui di kompleks Kantor Bupati Bantul, Rabu (13/3/2024).
Advertisement
Menurut Halim, sejak setahun lalu, dirinya sudah menyatakan pelarangan adanya petasan. Selain terbukti mencederai dan mencelakakan orang lain, tapi juga mengotori lingkungan. “Hampir setiap kali Ramadan saya mendapati laporan ada orang celaka, terluka karena mercon,” kata Halim.
Oleh karena itu, Halim berpendapat jika keberadaan petasan dilarang secara tegas. Untuk pelakunya, Halim menyatakan patut untuk ditangkap demi untuk keselamatan dirinya, orang lain dan kebersihan lingkungan. “Maka, saya berpendapat mercon sebaiknya dilarang secara tegas dan pelakunya itu patut untuk ditangkap,” kata Halim.
Sebelumnya, Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.
Diketahui, ledakan petasan terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 17.40 WIB. Akibat peristiwa itu, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, ledakan juga mengakibatkan kerusakan berupa genting teras yang sebagian hancur dan berserakan di lantai.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Michael, dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).
Michael menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951. “Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, kata Michael, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.
Patroli Subuh
Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh dibeberapa lokasi, seperti JJLS dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan. “Kami telah membetuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelasnya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Rumah Diduga Gudang Mercon di Pandak Meledak, 4 Orang Luka Parah
Masyarakat juga diharapkan bisa ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada mencurigakan apalagi membahayakan. “Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” ucap dia.
Michael juga kembali menegaskan, agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang. “Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement