Bawaslu Kota Jogja dan Bank BPD DIY Kelola Dana Hibah Pilkada 2024
Advertisement
JOGJA—Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Kolaborasi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Jogja2024 khususnya penyaluran anggaran operasional pada Bawaslu Kota Jogja, , pengawas kecamatan, pengawas kelurahan hingga pengawas TPS.
Dalam sambutannya, Andie menyebutkan Bawaslu Kota Jogja menerima dukungan dari Pemerintah Kota Jogja dalam bentuk dana hibah langsung untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Dalam pengelolaannya Bawaslu Kota Jogja membutuhkan kerja sama dengan Bank yang sudah berpengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Advertisement
”Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan, seperti pembentukan badan adhoc di pertengahan April, sehingga Bawaslu Kota Jogja sangat membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS,” tegasnya dalam rilis, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Pilkada Jogja 2024: Gerindra Usung Budi Waljiman, PAN Jagokan Heroe Poerwadi
Pengamanan Pilkada, Pemkot Jogja Anggarkan Rp2 Miliar
KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan
Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano yang turut hadir mengungkapkan pengaturan terkait dengan bank hibah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan untuk memilih bank penampung dana hibah. ”Karena dana hibah ini bersumber dari APBD, maka kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jogja serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement