Advertisement

Bawaslu Kota Jogja dan Bank BPD DIY Kelola Dana Hibah Pilkada 2024

Media Digital
Selasa, 26 Maret 2024 - 09:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Bawaslu Kota Jogja dan Bank BPD DIY Kelola Dana Hibah Pilkada 2024 Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Istimewa

Advertisement

JOGJA—Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Bank BPD DIY Cabang Senopati. Kolaborasi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Jogja2024 khususnya penyaluran anggaran operasional pada Bawaslu Kota Jogja, , pengawas kecamatan, pengawas kelurahan hingga pengawas TPS.

Dalam sambutannya, Andie menyebutkan Bawaslu Kota Jogja menerima dukungan dari Pemerintah Kota Jogja dalam bentuk dana hibah langsung untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Dalam pengelolaannya Bawaslu Kota Jogja membutuhkan kerja sama dengan Bank yang sudah berpengalaman dalam hal penyaluran dana sampai dengan tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

Advertisement

”Sebentar lagi tahapan Pilkada akan berjalan, seperti pembentukan badan adhoc di pertengahan April, sehingga Bawaslu Kota Jogja sangat membutuhkan kerja sama dengan semua pihak termasuk BPD DIY. Semoga dengan kerja sama ini, pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar khususnya dari segi operasional dan penyaluran dana hibah hingga sampai pada Pengawas TPS,” tegasnya dalam rilis, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Pilkada Jogja 2024: Gerindra Usung Budi Waljiman, PAN Jagokan Heroe Poerwadi

Pengamanan Pilkada, Pemkot Jogja Anggarkan Rp2 Miliar

KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano yang turut hadir mengungkapkan pengaturan terkait dengan bank hibah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Masing-masing provinsi diberi kewenangan untuk memilih bank penampung dana hibah. ”Karena dana hibah ini bersumber dari APBD, maka kami memutuskan untuk pengelolaan keuangan hibah tingkat kecamatan sampai ke Pengawas TPS menggunakan bank BPD DIY,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Ketua dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jogja serta jajaran pimpinan Bank BPD DIY Cabang Senopati. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani

News
| Minggu, 28 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement