Advertisement
Pemkab Sleman Beri Wawasan Hukum kepada Masyarakat, Bupati Kustini: Untuk Mewujudkan Kesadaran
Suasana sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada Rabu (27/3/2024) - Istimewa / Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat kembali digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Agenda ini diharapkan mampu mendongkrak wawasan masyarakat akan hukum.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang tinggi.
Advertisement
"[Kegiatan ini] untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi," tutur Kustini di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA: Penanganan DBD di Gunungkidul Tak Maksimal, Dinkes: Anggaran Kami Sangat Terbatas
Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi ini bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sleman dan diikuti oleh 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan(BPKal) se-Kabupaten Sleman. Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Wari Juniati bersama dua narasumber sosialisasi yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho dan Panitera Pengadilan Negeri Sleman Sumargi juga hadir dalam agenda ini.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan yakni mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pangadilan Negeri Sleman bagi masyarakat miskin. Sedangkan materi sosiasialisasi kedua yaitu mengenai Peraturan D aerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Kustini menambahkan bahwa dalam dunia hukum, dalih ketidaktahuan akan hukum, tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Karenanya pemahaman akan hukum menurut Kustini perlu disosialisasikan dan dimiliki masyarakat.
"Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








