Advertisement

Pemkab Sleman Beri Wawasan Hukum kepada Masyarakat, Bupati Kustini: Untuk Mewujudkan Kesadaran

Catur Dwi Janati
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:07 WIB
Maya Herawati
Pemkab Sleman Beri Wawasan Hukum kepada Masyarakat, Bupati Kustini: Untuk Mewujudkan Kesadaran Suasana sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada Rabu (27/3/2024) - Istimewa / Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat kembali digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Agenda ini diharapkan mampu mendongkrak wawasan masyarakat akan hukum.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan sosialisasi bantuan dan layanan hukum ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang tinggi.

Advertisement

"[Kegiatan ini] untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dengan kesadaran hukum yang lebih tinggi," tutur Kustini di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA: Penanganan DBD di Gunungkidul Tak Maksimal, Dinkes: Anggaran Kami Sangat Terbatas

Dalam pelaksanaannya, kegiatan sosialisasi ini bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sleman dan diikuti oleh 86 perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan(BPKal) se-Kabupaten Sleman. Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Wari Juniati bersama dua narasumber sosialisasi yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman Agung Nugroho dan Panitera Pengadilan Negeri Sleman Sumargi juga hadir dalam agenda ini.

Adapun materi sosialisasi yang diberikan yakni mengenai proses persidangan dan proses penyelesaian perkara prodeo serta pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pangadilan Negeri Sleman bagi masyarakat miskin. Sedangkan materi sosiasialisasi kedua yaitu mengenai Peraturan D aerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Kustini menambahkan bahwa dalam dunia hukum, dalih ketidaktahuan akan hukum, tidak menjadikan seseorang dapat terhindar dari jeratan hukum. Karenanya pemahaman akan hukum menurut Kustini perlu disosialisasikan dan dimiliki masyarakat.

"Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum sebagai implementasi negara hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement