Advertisement
Kena Tarif Parkir Nuthuk di Bantul saat Libur Lebaran? Hubungi 08113103133
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Bantul terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada semua juru parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat wisata untuk menetapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023.
Dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur terkait retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir objek wisata.
Advertisement
"Tujuannya, agar tidak ada penerapan tarif parkir nuthuk kepada masyarakat, baik saat berada di tepi jalan umum, objek wisata maupun di tempat parkir khusus saat libur dan cuti lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, Sabtu (30/3/2024).
Singgih mengungkapkan dalam Perda No.6/2023 disebutkan untuk tarif di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp5.000 dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp10.000 per sekali parkir.
Sedangkan untuk parkir insidental di luar objek wisata, kata Singgih diterapkan tarif senilai Rp2.000 untuk sepeda, Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp6.000 untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4, Rp10.000 untuk kendaraan bermotor roda 6, dan Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp20.000 per sekali parkir.
Sementar untuk parkit di objek tempat wisata, Singgih mengungkapkan Rp1.000 untuk parkir sepeda, parkir sepeda motor sebesar Rp5.000, parkir kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp10.000, parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp20.000, dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 senilai Rp30.000 per sekali parkir.
BACA JUGA: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Parangtritis Selama Libur Lebaran 2024
Singgih mengatakan jika ada tarif parkir yang melebihi dari ketentuan tersebut agar melaporkan ke Dishub pada nomor telepon 08113103133.
"Jadi jika masyarakat atau wisatawan ditarik parkirnya melebihi ketentuan tersebut bisa melapor ke kami di 08113103133. Nanti kami akan bergerak. Kami sendiri sudah secara rutin mengimbau kepada juru parkir agar tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan," kata Singgih.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono menambahkan, pihaknya memiliki tim pengawasan dan pengendalian selama libur Lebaran 2024. Apabila ada oknum yang kedapatan nuthuk tarif parkir, maka pihaknya akan memberi teguran berupa peringatan aturan soal tarif parkir.
"Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan mengingatkan mereka mengenai ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
Advertisement
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Rabu 12 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Rabu 12 Februari 2025
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Gunungkidul Rabu 12 Februari 2025: Di Toserba Patuk
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Rabu 12 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Rabu 12 Februari 2025: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement