Polres Bantul Ingatkan Menerbangkan Balon Udara Membahayakan Penerbangan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon udara yang dapat membahayakan penerbangan.
Sebelumnya viral video balon udara yang masuk landasan pacu Bandara YIA, Rabu (17/4/2024). “Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta di Bantul, Sabtu (20/4/2024).
Advertisement
Michael menambahkan, ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman.
BACA JUGA : Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," ujarnya.
Saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Polres Bantul tidak melarang apabila ada masyrakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan. Namun kegiatan tersebut harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.
"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.
Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
"Walaupun di Bantul belum ada kasus balon udara dan jangan sampai terjadi, namun kami akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya," ujarnya.
Sebenarnya tak hanya balon udara yang diimbau, menerbangkan drone dan bermain layang-layang-pun ada ketentuan sesuai Permenhub No.37/2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.
“Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
Advertisement
Advertisement