Advertisement

Promo November

Bisa Mengganggu Penerbangan, Polisi Melarang Warga Kulonprogo Menerbangkan Balon Udara

Newswire
Minggu, 21 April 2024 - 14:07 WIB
Maya Herawati
Bisa Mengganggu Penerbangan, Polisi Melarang Warga Kulonprogo Menerbangkan Balon Udara Ilustrasi penerbangan balon udara. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengeluarkan pelarangan aktivitas menerbangkan balon udara karena bisa mengganggu penerbangan pesawat di Yogyakarta Interntional Airport (YIA) atau Bandara YIA. Selain itu, balon udara bisa mengakibatkan kerusakan dan kebakaran lingkungan.

Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulonprogo, Minggu, mengatakan penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idulfitri.

Advertisement

"Tetapi demi keselamatan penerbangan di Bandara YIA.  ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin" kata AKBP Nunuk Setiyowati

Ia mengatakan penerbangan balon udara ilegal/tidak berizin merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Kapolres mengatakan ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Ukuran balon udara maksimal berdiameter 4 meter, tinggi maksimal tujuh meter dengan minimal tiga tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter.

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Timah, Sejumlah Smelter di Bangka Belitung Bakal Disita Kejagung

Dia mengatakan larangan keras penerbangan balon udara menggunakan api dan bahan peledak serta waktu penerbangan sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan lalu lintas penerbangan di Bandara YIA pada saat ini cukup padat.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," katanya.

Nunuk mengatakan Kapolda DIY melalui Karo Ops Polda DIY telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan tentang bahaya penerbangan balon udara secara ilegal untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan penerbangan yang juga erat kaitannya dengan aktivitas keseharian masyarakat. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan kampanye keselamatan penerbangan zero incident dan zero accident.

Pada saat pertengahan bulan Ramadhan kemarin Polres Kulonprogo dan jajarannya telah melaksanakan upaya preemtif dan preventif dengan menyosialisasikan pencegahan penerbangan balon udara ilegal di seluruh kalurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di mana mereka dapat berperan aktif untuk turut menyosialisasikan kepada rekan, keluarga, atau masyarakat lainnya.

Terkait dengan adanya kejadian balon udara mendarat di sekitar Bandara YIA pada hari Rabu 17 April 2023 pada 16.06 WIB, Kapolres membenarkan bahwa petugas Tower YIA melaporkan ke wacth Room/PKPPK /ARFF - YIA bahwa melihat adanya balon di vicinity aerodrome yang melintas di atas aerodrome YIA.

Kemudian Tower on duty mengarahkan safety team dari AP 1 mengikuti pergerakan balon udara tersebut. Dari hasil monitoring tersebut di dapat informasi balon tersebut jatuh pada area M12 (gridmap) dan sudah diamankan oleh tim Safety Team AP 1.

Atas kejadian tersebut (balon udara jatuh di area YIA), melalui 88 personel Bhabinkamtibmas dan seluruh Polisi Jaga warga di Polres Kulonprogo kembali meningkatkan monitoring giat masyarakat yang berkaitan dengan balon udara, didapat hasil dari seluruh wilayah di Kulonprogo tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.

"Sudah kami cek di jajaran nihil penerbangan balon udara dari masyarakat Kulonprogo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulonprogo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement