Pemilihan Lurah PAW Tirtonirmolo Digelar Juni 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Lurah Tirtonirmolo, Kasihan akan diselenggarakan pada Juni mendatang. PAW dilakukan karena Lurah Tirtonirmolo yang sebelumnya, Marwan telah meninggal dunia pada 7 Januari 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PAW Lurah Tirtonirmolo digelar karena lurah yang sebelumnya terpilih yakni Marwan meninggal dunia.
Advertisement
Alhasil, Pemkab Bantul mengangkat Pj Lurah Tirtonirmolo, Isti Wardayati untuk menggantikan peran dari Marwan. Karena masa jabatan dari Marwan masih cukup lama, maka dilakukan pengisian jabatan lurah melalui PAW.
BACA JUGA: Universitas Terbuka Gelar Pertemuan OU5 di Jogja, Ini yang Dibahas
"PAW sendiri akan digelar nanti Juni mendatang, yang akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Tirtonirmolo," kata Hermawan, Kamis (25/4/2024).
Sebagai tahapan awal, urai Hermawan, nantinya Pj Lurah Tirtonirmolo, Isti Wardayati akan membentuk panitia seleksi PAW. Nantinya, panitia akan mengumumkan terkait dibukanya lowongan pengisian lurah.
"Nanti akan diumumkan syaratnya apa saja. Siapa yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar," lanjut Hermawan.
Jika ada tiga calon yang mendaftar pada PAW Lurah Tirtonirmolo, kata Hermawan akan ada musyawarah yang dilakukan oleh panitia dan Bamuskal Tirtonirmolo terkait pelaksanaan pemilihan lurah PAW. Namun jika jumlah pendaftar lebih dari tiga orang, maka akan ada ujian untuk menentukan tiga besar yang akan dibawa pada pelaksanaan pemilihan lurah PAW.
"Nah, nanti di forum musyawarah pemilihan lurah PAW, penentuan lurah PAW terpilih bisa dilakukan dengan dua cara yakni musyarawarah mufakat, dan voting," ungkap Hermawan.
Terkait penambahan masa jabatan 2 tahun sesuai dengan revisi UU Desa yang telah disyahkan, Hermawan mengatakan jika Pemkab Bantul telah berkonsultasi dengan Pemda DIY terkait hal itu.
"Nantinya, jika lurah terpilih sudah ditetapkan, jika aturan teknis belum turun, nanti masa jabatannya tetap 6 tahun. Nanti aturan sudah turun, maka langsung ditambah 2 tahun masa jabatannya," papar Hermawan.
Tidak ada Pilur Serentak
Pada kesempata yang sama, Hermawan juga menandaskan jika Pemkab Bantul dipastikan tidak akan menggelar pemilihan lurah (Pilur) serentak untuk 30 kalurahan yang masa jabatannya selesai November 2024. Sebab, telah ada pengesahan revisi UU Desa yang menambah masa jabatan lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Jadi jabatannya nanti tetap diperpanjang. Nanti waktu diperpanjangnya itu kita masih menunggu," kata Hermawan.
Sebab, meski revisi UU Desa telah ditetapkan dan tidak berlaku surut, akan tetapi, kata Hermawan ada pasal-pasal di UU Desa terbaru tersebut yang mengatur mengenai masa jabatan. "Kalau habis sekian, itu kan sudah jelas. Jadi dipastikan sekarang tidak ada Pilur ya, Mas," kata Hermawan.
Terkait anggaran yang telah disiapkan, Hermawan menyatakan, sejauh ini aman. Karena anggaran Rp6 miliar telah ada di APBD Bantul dan belum ditransfer ke kalurahan yang akan menggelar Pilur.
"Jadi soal anggaran masih aman," ucap Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement