20 Billboard Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Jogja pada 2026
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Ilustrasi
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria menjadi korban penipuan jual beli sepeda motor Honda PCX warna merah di Bantul. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp27 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan kejadian tersebut terjadi di Seyegan, Srihardono, Pundong, Bantul, Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB,
Jeffry menyampaikan kejadian tersebut menimpa korban seorang pria bernama Wakijan yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, kata dia, korban dihubungi oleh pembeli sepeda motor yang bernama Rendi. Saat itu Rendi menyampaikan bahwa sepeda motor yang sepakat akan dibelinya akan dijual kembali ke konsumen lain bernama Iman Daulay dengan pembayaran mengangsur tiga kali.
"Rendi mengatakan kalau Iman Daulay sedang dalam perjalanan menuju rumah Nur Kholis [tempat sepeda motor korban berada] untuk mengecek sepeda motor yang akan dibelinya," katanya, Minggu (5/4/2024).
BACA JUGA: Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
Kemudian, setelah beberapa saat Rendi kembali menghubungi korban melalui telepon. Rendi mengatakan bahwa Iman Daulay telah menyepakati akan membeli sepeda motor tersebut dan meminta nomor rekening korban.
Setelah korban mengirim nomor rekeningnya, ternyata Iman Daulay tidak lantas mengirim uang pembelian motor tersebut. Nomor telepon Rendi juga tidak aktif. Korban lantas curiga dengan kejadian tersebut.
Kemudian korban menelpon Nur Kholis agar tidak memberikan sepeda motor tersebut kepada Iman Daulay. Namun, saat korban dan Nur Kholis masih bercakap-cakap melalui telepon, telepon tersebut terputus.
Beberapa saat kemudian korban kembali menghubungi Nur Kholis. Ternyata sepeda motor korban sudah diserahkan ke Iman Daulay. Pasalnya Iman Daulay berhasil memperlihatkan bukti pembayaran transfer melalui telepon. Nur Kholis pun sudah menandatangani kuitansi pembelian motor tersebut."Kemudian korban melapor ke Polsek Pundong untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja membongkar 20 reklame berupa billboard yang tidak berizin sepanjang 2026. Penertiban dilakukan sebagai sanksi
Agnez Mo ketahuan rehearsal di SUGBK dan disebut membawakan Indonesia Pusaka. Benarkah ia akan tampil di pembukaan FIFA ASEAN Cup 2026?
QJMotor X-Adventure 900 dikabarkan membawa mesin 904 cc bertenaga sekitar 95 HP. DCT, Brembo, Marzocchi, dan debut EICMA masih belum resmi
Pesan WhatsApp yang terhapus mungkin masih terlihat lewat Riwayat Notifikasi Android. Simak cara mengaktifkan fitur di Google Pixel dan Samsung.
Aturan tekanan ban MotoGP mewajibkan batas minimum 1,80 bar depan dan 1,68 bar belakang. Pelanggaran bisa berujung penalti 16 detik.
HP Android ini memiliki desain kamera horizontal yang sekilas mirip iPhone Air. Harganya beragam, mulai Rp1 jutaan hingga Rp12 jutaan.