Bahas 13 Raperda Baru, Begini Rinciannya Propemperda Sleman 2024
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Sleman bersama dengan pemkab setuju tahun ini untuk membahas 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) baru. Rancangan ini terdiri dari usulan bupati sebanyak enam raperda dan tujuh inisiatif dewan.
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Respati Agus Sasangka mengatakan, program bapemperda 2024 sudah disepakati antara Bupati Kustini Sri Purnomo dengan pimpinan DPRD di akhir 2023 lalu.
Advertisement
BACA JUGA: DPRD Sleman Studi Tiru Ke Denpasar Bali
Pembentukan perda baru merupakan salah satu ketugasan yang dimiliki oleh wakil rakyat, selain fungsi pengawasan maupun penyusunan anggaran.
Menurut dia, tahun ini ada 13 raperda yang dibahas. Rancangan ini terdiri dari tujuh inisiatif dewan dan sisanya enam raperda merupakan usulan bupati.
Raperda inisiatif dewan meliputi Badan Keswadayaan masyrakat; Pencegahan dan Penanganan Stunting; Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ada juga rancangan tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Kalurahan, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotik, Pendidikan Karakter serta Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Nonformal lainnya.
Adapun usulan bupati terdiri dari raperda komulatif terbuka yang meliputi Pertanggungjawaban APBD 2023, APBD 2025 dan APBD Perubahan 2024. Selain itu, tiga rancangan lain meliputi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Metrologi.
“Sudah ada pembahasannya dan kami yakin bisa diselesaikan semuanya,” katanya.
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mengatakan, propemperda di tahun ini sudah disepakati dan sudah dibahas. Meski sudah ada kesepakatan pembahasan, ia tidak menampik adanya potensi perubahan perda yang dibahas.
BACA JUGA: Catat! Ini Nama-nama Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Per Dapil
Hal ini tertuang dalam surat DPRD Sleman No:188/477 tentang Penyampaian Propemperda 2024. Didalam penetapan kedua dijelaskan, baik bupati maupun anggota dewandapat mengajukan raperda baru di luar propemperda yang telah disepakati.
Perubahan rancangan bisa dilakukan apabila untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Selain itu, adanya potensi kerja sama dengan pihak lain serta mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan ada urgensi atas suatu raperda telah disepakati bersama.
“Yang tak kalah penting usulan disesuaikan dengan peraturan di atasnya sehingga mau tidak mau harus segera dibahas agar tidak ada pertentangan antara perda dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
Advertisement
Advertisement