PHRI Sleman dan DP3 Bangun Sistem Pemasaran Produk Lokal
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menegaskan pegawai di lingkungan berstatus aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK harus mendapat surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Apabila yang bersangkutan tidak mendapat surat tersebut, Bupati dapat memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ASN sebagai tergugat harus mendapatkan surat keterangan cerai dari Bupati.
BACA JUGA : Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
“Kalau sebagai penggugat, yang bersangkutan perlu mendapat izin menggugat dari Bupati,” kata Sunawan dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Sunawan mengaku syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990.
Dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/1990 itu dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; dan Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Belum lama ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Guru PPPK berinisial RS yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Menurut Sunaryanta, permasalahan tersebut bukan merupakan hal baru. Sebab itu, dia berharap tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN. Kata dia, ASN perlu teliti dan cermat dalam mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu pula disadari bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24 jam,” kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Jadwal KA Bandara YIA Senin, 12 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan reguler. Cek jam keberangkatan dari Jogja, Wates, dan YIA.
Kader Gerindra Sleman menggelar Gerakan Indonesia Asri di Tlogo Putri, Kaliurang, dengan menanam pohon, menebar benih ikan, dan membagikan sembako.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.