ASN Cerai di Gunungkidul Wajib Mendapat Surat Keterangan Bupati
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menegaskan pegawai di lingkungan berstatus aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK harus mendapat surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Apabila yang bersangkutan tidak mendapat surat tersebut, Bupati dapat memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ASN sebagai tergugat harus mendapatkan surat keterangan cerai dari Bupati.
Advertisement
BACA JUGA : Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
“Kalau sebagai penggugat, yang bersangkutan perlu mendapat izin menggugat dari Bupati,” kata Sunawan dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Sunawan mengaku syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990.
Dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/1990 itu dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; dan Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Belum lama ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Guru PPPK berinisial RS yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Menurut Sunaryanta, permasalahan tersebut bukan merupakan hal baru. Sebab itu, dia berharap tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN. Kata dia, ASN perlu teliti dan cermat dalam mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu pula disadari bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24 jam,” kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement