Advertisement
ASN Cerai di Gunungkidul Wajib Mendapat Surat Keterangan Bupati

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menegaskan pegawai di lingkungan berstatus aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK harus mendapat surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Apabila yang bersangkutan tidak mendapat surat tersebut, Bupati dapat memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ASN sebagai tergugat harus mendapatkan surat keterangan cerai dari Bupati.
Advertisement
BACA JUGA : Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
“Kalau sebagai penggugat, yang bersangkutan perlu mendapat izin menggugat dari Bupati,” kata Sunawan dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Sunawan mengaku syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990.
Dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/1990 itu dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; dan Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Belum lama ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Guru PPPK berinisial RS yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.
Menurut Sunaryanta, permasalahan tersebut bukan merupakan hal baru. Sebab itu, dia berharap tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN. Kata dia, ASN perlu teliti dan cermat dalam mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu pula disadari bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24 jam,” kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
Advertisement
Advertisement