Advertisement

Promo November

ASN Cerai di Gunungkidul Wajib Mendapat Surat Keterangan Bupati

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 12 Mei 2024 - 14:17 WIB
Sunartono
ASN Cerai di Gunungkidul Wajib Mendapat Surat Keterangan Bupati Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menegaskan pegawai di lingkungan berstatus aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK harus mendapat surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.

Apabila yang bersangkutan tidak mendapat surat tersebut, Bupati dapat memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ASN sebagai tergugat harus mendapatkan surat keterangan cerai dari Bupati.

Advertisement

BACA JUGA : Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat

“Kalau sebagai penggugat, yang bersangkutan perlu mendapat izin menggugat dari Bupati,” kata Sunawan dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Sunawan mengaku syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45/1990.

Dalam Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) PP No. 45/1990 itu dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; dan Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.

Belum lama ini, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Guru PPPK berinisial RS yang baru diangkat pada tahun 2022, karena bercerai tanpa memiliki surat keterangan untuk bercerai dari Bupati.

Menurut Sunaryanta, permasalahan tersebut bukan merupakan hal baru. Sebab itu, dia berharap tidak ada lagi permasalahan serupa di kalangan ASN. Kata dia, ASN perlu teliti dan cermat dalam mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu pula disadari bahwa status ASN mengikat seseorang baik di dalam maupun di luar kedinasan selama 24 jam,” kata Sunaryanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement