Advertisement
Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 PNS Gunungkidul Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua PNS di Gunungkidul dipecat karena berselingkuh sampai memiliki anak.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, surat pemberhentian ini dilayangkan pada Jumat (1/7/2022). Menurut dia, langkah ini dia ambil untuk memberikan efek jera sehingga pelanggaran yang sama tidak terulang.
Advertisement
BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi
“Pemecatan saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka sudah melanggar sumpah janji ASN,” kata Sunaryanta, Jumat siang.
Dia berharap kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul agar memberikan pelayanan dan contoh yang baik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dearah (BKPPD) Iskandar mengatakan surat permberhentian dengan hormat bukan atas permintaan tersendiri alias pemecatan untuk dua PNS yang terlibat perselingkuhan sudah diserahkan ke yang bersangkutan.
Keduanya diberi waktu selama 15 hari untuk mengajukan keberatan.
“Keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian,” katanya.
Iskandar mengungkapkan sebelum putusan dibuat, sudah ada tim pemeriksa terkait dengan perselingkungkuhan yang dilakukan kedua pegawai ini. Hasilnya terbukti melanggar karena hasil hubungan itu sampai melahirkan seorang anak. “P masih memiliki istri yang sah, sedangkan H sudah bercerai. Hubungan tak resmi keduanya melahirkan seorang anak,” katanya.
Ia mengatakan sanksi yang dijatuhkan juga sudah melalui berbagai pertimbangan. Akan tetapi, sambung Iskandar, bupati juga memiliki kewenangan memberikan sanksi, meski tanpa rekomendasi dari tim pemeriksa. “Jadi memang sudah sesuai aturan pemberian sanksi ini,” katanya.
Hingga Juli ini sudah ada tiga PNS yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran disiplin. Sebelum dua pegawai diberhentikan karena terbukti selingkuh, sudah ada satu PNS yang diturunkan pangkatnya karena bercerai tanpa meminta izin.
BACA JUGA: Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah dan Pejabat di DIY
“Jadi total sudah ada tiga yang diberi sanksi pelanggaran disiplin,” kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan.
Sementara, dua pegawai yang dipecat karena berselingkuh tidak akan mendapatkan pensiun karena masa kerja mereka belum 20 tahun dan usia mereka kurang dari 50 tahun. “Keduanya masuk antara 2007 dan 2008,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement