Advertisement
Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah dan Pejabat di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan peringatan kepada para pejabat bupati, wali kota dan aparatur sipil negara (ASN) di DIY agar tidak melakukan korupsi. Hal itu disampaikan Sultan usai menggelar rapat kerja bersama pimpinan KPK di kompleks Kepatihan, Kamis (30/6/2022).
Sultan menilai sebenarnya sangat mudah untuk menerapkan kebiasaan agar tidak melakukan tindakan korupsi. Kuncinya semua pejabat atau ASN harus mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani melalui pakta integritas. Di dalam perjanjian itu ada sumpah agar tidak melakukan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan.
Advertisement
“Kalau saya melihatnya mudah ya [untuk mencegah korupsi], dari kondisi-kondisi anti korupsi itu pelaku-pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan [pakta integritas]. Untuk tidak menyalahgunakan [kewenangan] dan korupsi ya dan dia sudah bersumpah juga pada waktu diangkat [jadi pejabat] gitu,” ucap Sultan kepada wartawan, Kamis.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, FTH Jogja: Siapkan Regulasi Pengalihstatusan!
Sultan meminta kepada seluruh pejabat di DIY agar jangan mengkhianati perjanjian yang sudah ditandatangani untuk tidak korupsi. Jika dilanggar tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Dia menegaskan tidak bisa membantu ASN jika sudah terjerat hukum. “Jadi itu jangan dikhianati itu aja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum itu konsekuensi dan saya tidak akan melakukan apapun untuk membantunya,” ucapnya.
Sultan menegaskan hakekatnya setiap pejabat mengetahui bahwa tindakannya melanggar dan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Gubernur memang memiliki kewajiban membina ASN, tetapi jika sudah melanggar pidana tentu mereka harus menanggung akibatnya secara hukum.
“Dan mereka sudah tahu semua [konsekuensi hukum] untuk itu saya kira itu saja. Saya sebagai Gubernur memang punya tugas untuk membina ASN ya, tapi kalau menyalahgunakan dan melakukan tindakan pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri gitu itu aja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Jadi Pintu Masuk, Exit Tol Tamanmartani Dialihkan Jadi Pintu Keluar Kembali
- Ribuan Orang Padati Pantai Parangtritis, Mayoritas Rombongan Keluarga
- Dishub Kota Jogja Pasang APILL Portable, Ini Lokasinya
- Setelah Lebaran, Mobilitas Warga DIY untuk Silaturahmi
- Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
Advertisement
Advertisement