Advertisement
Setelah Bertemu KPK, Ini Pesan Sultan untuk Kepala Daerah dan Pejabat di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan peringatan kepada para pejabat bupati, wali kota dan aparatur sipil negara (ASN) di DIY agar tidak melakukan korupsi. Hal itu disampaikan Sultan usai menggelar rapat kerja bersama pimpinan KPK di kompleks Kepatihan, Kamis (30/6/2022).
Sultan menilai sebenarnya sangat mudah untuk menerapkan kebiasaan agar tidak melakukan tindakan korupsi. Kuncinya semua pejabat atau ASN harus mematuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani melalui pakta integritas. Di dalam perjanjian itu ada sumpah agar tidak melakukan korupsi atau menyalahgunakan kewenangan.
Advertisement
“Kalau saya melihatnya mudah ya [untuk mencegah korupsi], dari kondisi-kondisi anti korupsi itu pelaku-pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan [pakta integritas]. Untuk tidak menyalahgunakan [kewenangan] dan korupsi ya dan dia sudah bersumpah juga pada waktu diangkat [jadi pejabat] gitu,” ucap Sultan kepada wartawan, Kamis.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, FTH Jogja: Siapkan Regulasi Pengalihstatusan!
Sultan meminta kepada seluruh pejabat di DIY agar jangan mengkhianati perjanjian yang sudah ditandatangani untuk tidak korupsi. Jika dilanggar tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Dia menegaskan tidak bisa membantu ASN jika sudah terjerat hukum. “Jadi itu jangan dikhianati itu aja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum itu konsekuensi dan saya tidak akan melakukan apapun untuk membantunya,” ucapnya.
Sultan menegaskan hakekatnya setiap pejabat mengetahui bahwa tindakannya melanggar dan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Gubernur memang memiliki kewajiban membina ASN, tetapi jika sudah melanggar pidana tentu mereka harus menanggung akibatnya secara hukum.
“Dan mereka sudah tahu semua [konsekuensi hukum] untuk itu saya kira itu saja. Saya sebagai Gubernur memang punya tugas untuk membina ASN ya, tapi kalau menyalahgunakan dan melakukan tindakan pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri gitu itu aja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Foto-foto Aksi Penjarahan Massa di Rumah Anggota DPR RI Eko Patrio
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 30 Agustus, Naik dari Stasiun Tugu
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 30 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu Malam di Alun-alun Kidul
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement